Terlibat Cinta Segitiga, Oknum Polisi di Kalsel Diduga Bunuh Mahasiswi

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Pelaku pembunuhan ZD (20 tahun), seorang mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) yang mayatnya ditemukan di selokan depan Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam (STIHSA) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), berhasil ditangkap.

Pelaku ternyata oknum anggota kepolisian yang saat ini bertugas di wilayah Polres Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Bripda Muhammad Seili (20 tahun). Pelaku baru dua tahun menjalani dinas di kepolisian.

Korban merupakan warga Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar. Sementara pelaku tercatat berdomisili di Desa Batu Berlian, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar.

Cinta Segitiga

Peristiwa ini berawal saat pelaku janji bertemu dengan korban di sebuah minimarket di wilayah Mali-Mali, Kabupaten Banjar pada Selasa sekitar pukul 20.00 WITA. Keduanya memang menjalin hubungan dekat. Padahal pelaku sudah memiliki calon istri.

Korban memarkirkan sepeda motornya di depan minimarket tersebut, kemudian ikut dengan pelaku menuju tempat wisata di wilayah Kecamatan Aranio, Kabupaten Banjar, dengan tujuan membicarakan masalah pribadi keduanya.

Setelah beberapa lama, keduanya kembali melakukan perjalanan ke arah Banjarmasin. Namun sebelumnya, pelaku sempat mampir ke mess Polres Banjarbaru, kemudian ke rumah saudaranya di wilayah Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.

Setelah itu, keduanya kembali melanjutkan perjalanan. Keduanya berhenti di depan SPBU Gambut, Kabupaten Banjar untuk melakukan hubungan intim di dalam mobil.

Usai melakukan persetubuhan, korban mengancam akan melaporkan kejadian tersebut kepada calon istri pelaku yang tidak lama lagi akan dinikahi. Pelaku pun panik dan mencekik korban hingga tidak sadarkan diri.

Selanjutnya, pelaku membawa tubuh korban ke wilayah Kota Banjarmasin hingga akhirnya membuang jasad korban ke dalam sebuah drainase di area Kampus STIHSA Banjarmasin.

Awalnya Mau Dibuang ke Sungai

Dari konferensi pers yang digelar Polresta Banjarmasin dan dipimpin Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, terungkap bahwa semula pelaku berniat membuang korban ke sungai yang tidak jauh dari Kampus STIHSA Banjarmasin.

“Namun pelaku saat menuju ke arah sungai, melihat drainase di area kampus itu terbuka. Jadinya pelaku meletakkan tubuh korban di dalam drainase tersebut,” ucap Adam.

Polda Kalimantan Selatan memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 subsider Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kemarin, Rais Aam-Ketum PBNU sepakat islah, BLT pengungsi Sumatra
• 11 jam laluantaranews.com
thumb
Pendaki Wanita Asal Berau Tewas Tersambar Petir di Gunung Merbabu
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Pemerintah Kebut Pembangunan Huntara di Aceh, Sumut, dan Sumbar, Pengerjaan 18 Jam Per Hari
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
Healing Trip Lebih Nyaman Pakai Koper atau Backpack? Ini Kata teman kumparan
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Natal 2025, Uskup Agung Bicara Kerusakan Lingkungan dan Tobat Ekologis
• 11 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.