DENPASAR, KOMPAS.TV — Pemerintah Provinsi Bali resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026.
Dari seluruh daerah di Pulau Dewata, Kabupaten Badung kembali menjadi wilayah dengan UMK tertinggi, yakni sebesar Rp3.791.002,57 per bulan.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 1021/03-M/HK/2025 tentang UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026. Ketentuan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker ESDM) Bali Ida Bagus Setiawan mengatakan, UMK Badung 2026 mengalami kenaikan 7,2 persen dibandingkan tahun 2025 yang sebesar Rp3.534.338,88.
Baca Juga: UMP Jabar 2026 Ditetapkan Rp2,31 Juta, Dedi Mulyadi Sebut Sudah Ideal
“Rentang kenaikan UMK berada di kisaran 6 sampai 7 persen. Pertimbangannya sama untuk semua daerah, yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta faktor alfa di rentang 0,5 hingga 0,9,” kata Setiawan dikutip dari Antara, Jumat (26/12/2025).
Setelah Badung, UMK tertinggi berikutnya ditetapkan untuk Kota Denpasar sebesar Rp3.499.878,78, naik dari tahun sebelumnya Rp3.298.116,50.
Selanjutnya, Kabupaten Gianyar menetapkan UMK 2026 sebesar Rp3.316.798,48 dari sebelumnya Rp3.119.080, sedangkan Kabupaten Tabanan sebesar Rp3.287.678,87, naik dari Rp3.102.520,45 pada 2025.
Sementara itu, lima kabupaten lainnya di Bali tidak menetapkan UMK sendiri. Kelima daerah tersebut adalah Kabupaten Klungkung, Karangasem, Bangli, Buleleng, dan Jembrana.
Menurut Setiawan, hasil perhitungan UMK di lima kabupaten tersebut berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali 2026, yakni sebesar Rp3.207.459.
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara
- UMK Bali 2026
- UMK Badung 2026
- UMP Bali 2026
- upah minimum Bali
- UMK Denpasar 2026
- UMK Gianyar 2026



