Deretan Remisi yang Pernah Didapat Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo

kompas.com
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com – Putri Candrawathi, istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, tercatat beberapa kali menerima remisi selama menjalani masa pidana dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Remisi paling mutakhir diterima Putri pada perayaan Natal 2025. Ia memperoleh pengurangan masa hukuman selama satu bulan ketika menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang.

Kepala Humas Lapas Kelas II A Tangerang Ratmin mengatakan, remisi tersebut diberikan dalam rangka Hari Raya Natal kepada warga binaan beragama Kristen dan Katolik yang memenuhi syarat administratif dan substantif.

Baca juga: Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Terima Remisi Khusus Natal Selama Satu Bulan

“Untuk Bu Putri Candrawathi mendapatkan remisi khusus sebanyak satu bulan,” kata Ratmin saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (26/12/2025).

Ratmin menjelaskan, remisi khusus merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana pada hari besar keagamaan sesuai dengan agama yang dianut masing-masing.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=remisi Natal, istri ferdy sambo, kasus brigadir j, Putri Candrawathi, Remisi narapidana, remisi yang didapat Putri Candrawathi&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8yNi8xNTAyNDQwMS9kZXJldGFuLXJlbWlzaS15YW5nLXBlcm5haC1kaWRhcGF0LXB1dHJpLWNhbmRyYXdhdGhpLWlzdHJpLWZlcmR5LXNhbWJv&q=Deretan Remisi yang Pernah Didapat Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Putri Candrawathi yang beragama Kristen dinilai memenuhi ketentuan untuk memperoleh remisi Natal 2025.

“Remisi khusus natal bagi yang beragama Kristen atau khatolik. Semua agama dapat asal pas hari raya nya masing-masing,” ujar Ratmin.

Selama menjalani masa pidana, Putri disebut tetap mengikuti berbagai program pembinaan di dalam lapas, termasuk kegiatan keagamaan.

“Seperti biasanya, tetapi pada Desember belakangan ini Bu Putri cukup sibuk mengikuti kegiatan gereja,” jelas Ratmin.

Baca juga: Dirjen PAS Sebut Remisi 9 Bulan yang Diterima Putri Candrawathi Sesuai Aturan

Ia juga menyebut Putri terlibat dalam kegiatan paduan suara gereja di lingkungan lapas.

“Iya, Ibu Putri ikut paduan suara, penyanyinya,” ucap Ratmin.

Remisi sebelumnya: Total 9 bulan

Selain remisi Natal 2025, Putri Candrawathi sebelumnya juga tercatat menerima pengurangan masa hukuman dalam jumlah lebih besar.

Pada Agustus 2025, ia mendapatkan total remisi selama sembilan bulan saat menjalani pidana di Lapas Kelas II A Tangerang.

Ratmin mengatakan, remisi tersebut diberikan karena Putri dinilai berperilaku baik dan tidak melanggar ketentuan selama berada di dalam lapas.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

"Tidak melanggar peraturan di dalam lapas baik itu hubungan dengan sesama WBP (warga binaan pemasyarakatan) lain atau sama petugas," kata Ratmin saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (20/8/2025).


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pengiriman Bantuan di Wilayah Terisolasi di Aceh Menggunakan Motor Trail
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Profil Eryck Amaral, Mantan Suami Aura Kasih Kembali Disorot di Tengah Dugaan Perselingkuhan Ridwan Kamil
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
Ancol Tak Gelar Kembang Api Saat Tahun Baru: Tetap Ada Konser sampai Drone Light Show
• 2 jam laluliputan6.com
thumb
Brimob Dikerahkan Pulihkan Sumatera, Bertugas Selama 1 Bulan
• 4 jam lalumerahputih.com
thumb
Ini yang Perlu Diperhatikan Pasien Kanker Payudara Setelah Mastektomi
• 12 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.