KPK Setop Kasus Dugaan Izin Tambang Rp 2,7 T di Sultra

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

KPK telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dulu, KPK menyebut kasus itu diduga merugikan negara Rp 2,7 triliun.

"Benar, KPK telah menerbitkan SP3 dalam perkara tersebut," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).

Dia mengatakan kasus dugaan korupsi yang diusut itu terjadi pada tahun 2009. Dia mengatakan penyidik tidak menemukan kecukupan bukti meski telah mengumumkan tersangka pada tahun 2017.

"Bahwa tempus perkaranya adalah 2009, dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti," ujar Budi.

Baca juga: KPK Tetapkan Eks Bupati Konawe Utara Jadi Tersangka

Dia mengatakan SP3 diterbitkan untuk memberi kepastian hukum. Dia mengatakan KPK tetap terbuka jika ada informasi lebih lanjut terkait kasus ini.

"Sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait. Kami terbuka, jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK," ujarnya.

Pada tahun 2017, KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait izin pertambangan. Dia diduga memperkaya diri sendiri dan menyalahgunakan kewenangan sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.

Baca juga: KPK: Indikasi Kerugian Negara Kasus Konawe Utara Rp 2,7 Triliun

"Menetapkan ASW (Aswad Sulaiman) sebagai tersangka," ucap Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2017).

Saut menyebut dugaan korupsi itu terkait izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, dan izin operasi produksi di Konawe Utara. Tindak pidana yang disangkakan pada Aswad diduga berlangsung pada 2007 sampai 2009.

"Indikasi kerugian negara yang sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun yang berasal dari penjualan produksi nikel, yang diduga diperoleh dari proses perizinan yang melawan hukum," kata Saut saat itu.

Baca juga: Kasus dengan Kerugian yang Lebih Besar dari e-KTP Itu Kini Terungkap




(haf/dhn)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ambulans Tabrak Truk, 3 Orang Tewas
• 21 jam lalurealita.co
thumb
Potret Keseruan Liburan Natal di TMII
• 19 jam lalurepublika.co.id
thumb
Goks! Lebih dari 800 Ribu Tiket Terjual di Hari Natal 2025, Terbanyak 2 Film Ini
• 2 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Ma’ruf Amin Apresiasi Kesepakatan Muktamar NU Bersama Rais Aam dan Ketum PBNU
• 15 jam laluliputan6.com
thumb
Jokowi Apresiasi Transparansi Polisi dalam Gelar Perkara Ijazah Palsu
• 16 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.