DIREKTUR Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan, mengingatkan kepada Kementerian Agama dan semua elemen pemerintah bahwa PR terkait kerukunan umat beragama di Indonesia masih sangat banyak.
"Kami ingin mengingatkan kita semua bahwa PR kebangsaan dan keberagaman kita terutama dalam relasi keagamaan masih panjang dan berliku," kata Halili saat dihubungi, Jumat (26/12).
Menurutnya, Kementerian Agama harus memberikan perhatian lebih pada persentase lebih kecil dan masih dilihat bermasalah yakni pada tiga dimensi yang disurvei dalam Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) 2025 yaitu kebersamaan, kesetaraan, dan toleransi.
Menurut data Setara Institute, masih banyak rumah ibadah kelompok minoritas yang belum bisa berdiri dengan alasan minoritas. Banyak kegiatan peribadatan dan kegiatan keagamaan mereka yang diganggu, diancam, bahkan dibubarkan.
"Kerukunan umat beragama dan pemenuhan hak-hak seluruh pemeluk agama/keyakinan adalah dua ideal kebangsaan dan kebinekaan yang sama-sama mesti kita wujudkan dan kita jamin sesuai dengan ketentuan UUD 1945, untuk Indonesia yang lebih baik bagi seluruh anak bangsa," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) 2025 mencapai 77,89, skor tertinggi sejak survei 2015 yang didasarkan survei Evaluasi Kerukunan Umat Beragama 2025. Meski begitu, Setara Institute mengapresiasi atas capaian tersebut dan mengapresiasi setiap upaya yang dilakukan oleh setiap pihak, termasuk Kementerian Agama untuk memperkuat kebijakan berbasis bukti.
"Dalam konteks tersebut, data menunjukkan bahwa Indeks Kerukunan Beragama kita berada pada level 77,8 dalam skala 1-100 menurut opini publik dalam survei tersebut, itu patut diapresiasi," ujar dia.
Dengan capaian tersebut diharapkan dapat dijadikan dasar untuk mengambil kebijakan dan tindakan negara agar tidak seorang pun didiskriminasi, dilanggar hak-hak konstitusinya, diabaikan dan ditinggalkan eksistensi dan hak-haknya sebagai manusia dan warga negara.
"Kementerian Agama adalah elemen pemerintah atau elemen negara, yang dalam perspektif Hak Asasi Manusia dan Hak Konstitusional Warga, memangku tanggung jawab dan kewajiban untuk menghormati, memenuhi, menegakkan, menjamin, dan memajukan hak dasar warga negara," tuturnya.(M-2)




