Pantau - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan menjatuhkan sanksi administratif kepada Pemerintah Kabupaten Kudus atas pelanggaran dalam pengelolaKementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan menjatuhkan sanksi administratif kepada Pemerintah Kabupaten Kudus atas pelanggaran dalam pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo yang masih menggunakan sistem open dumping, padahal praktik ini telah dilarang sejak tahun 2008.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan bahwa Kudus juga belum melaporkan sistem pengelolaan sampah ke dalam Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), serta dinilai abai terhadap potensi bencana akibat lokasi TPA yang berada di kawasan rawan longsor.
“Sampah bukan berkah, tapi masalah yang harus dikelola bersama. Tidak cukup hanya bupati, masyarakat juga harus memilah dan mengelola dari hulu,” ungkap Hanif Faisol Nurofiq dalam konferensi pers, Kamis, 26 Desember 2025.
Kudus Terancam Sanksi Pidana Jika Tak Lakukan PerbaikanSanksi yang akan dijatuhkan berupa sanksi administratif paksaan pemerintah, dan akan disertai pemantauan kinerja selama enam bulan ke depan.
Apabila nilai evaluasi tetap di bawah 40, maka Kudus berpotensi dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 114 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Jika nilainya berada di antara 40 hingga 90, sanksi administratif akan diperpanjang. Namun bila nilai kinerja pengelolaan sampah berhasil meningkat di atas 90, maka sanksi akan dicabut.
Saat ini, nilai kinerja pengelolaan sampah Kabupaten Kudus berada pada angka 54–55, yang masih tergolong dalam kategori "kota kotor".
Target Perbaikan dan Rencana Aksi PemkabUntuk mencapai standar minimal nasional (nilai ≥ 60), Pemkab Kudus diminta segera membangun fasilitas pengolahan sampah berbasis Refuse-Derived Fuel (RDF) dengan anggaran sebesar Rp4,2 miliar.
Langkah ini menjadi bagian dari transisi dari sistem open dumping ke metode controlled landfill.
Selain itu, mulai tahun 2026, seluruh ASN dan penerima bantuan sosial di Kudus akan diwajibkan melakukan pemilahan sampah sebagai bagian dari reformasi sistem pengelolaan limbah di tingkat rumah tangga.
Jika nilai pengelolaan meningkat hingga 75, Kudus berpeluang mendapatkan sertifikat nasional. Untuk nilai 85 ke atas, terbuka kesempatan meraih penghargaan Adipura, bahkan Adipura Kencana.an Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo yang masih menggunakan sistem open dumping, padahal praktik ini telah dilarang sejak tahun 2008.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan bahwa Kudus juga belum melaporkan sistem pengelolaan sampah ke dalam Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), serta dinilai abai terhadap potensi bencana akibat lokasi TPA yang berada di kawasan rawan longsor.
“Sampah bukan berkah, tapi masalah yang harus dikelola bersama. Tidak cukup hanya bupati, masyarakat juga harus memilah dan mengelola dari hulu,” ungkap Hanif Faisol Nurofiq dalam konferensi pers, Kamis, 26 Desember 2025.
Kudus Terancam Sanksi Pidana Jika Tak Lakukan PerbaikanSanksi yang akan dijatuhkan berupa sanksi administratif paksaan pemerintah, dan akan disertai pemantauan kinerja selama enam bulan ke depan.
Apabila nilai evaluasi tetap di bawah 40, maka Kudus berpotensi dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 114 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Jika nilainya berada di antara 40 hingga 90, sanksi administratif akan diperpanjang. Namun bila nilai kinerja pengelolaan sampah berhasil meningkat di atas 90, maka sanksi akan dicabut.
Saat ini, nilai kinerja pengelolaan sampah Kabupaten Kudus berada pada angka 54–55, yang masih tergolong dalam kategori "kota kotor".
Target Perbaikan dan Rencana Aksi PemkabUntuk mencapai standar minimal nasional (nilai ≥ 60), Pemkab Kudus diminta segera membangun fasilitas pengolahan sampah berbasis Refuse-Derived Fuel (RDF) dengan anggaran sebesar Rp4,2 miliar.
Langkah ini menjadi bagian dari transisi dari sistem open dumping ke metode controlled landfill.
Selain itu, mulai tahun 2026, seluruh ASN dan penerima bantuan sosial di Kudus akan diwajibkan melakukan pemilahan sampah sebagai bagian dari reformasi sistem pengelolaan limbah di tingkat rumah tangga.
Jika nilai pengelolaan meningkat hingga 75, Kudus berpeluang mendapatkan sertifikat nasional. Untuk nilai 85 ke atas, terbuka kesempatan meraih penghargaan Adipura, bahkan Adipura Kencana.




