Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana menanggapi kajian KPK mengenai potensi korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dadan menuturkan bahwa pihaknya telah menyiapkan beberapa langkah untuk menutup celah aktivitas rasuah di program strategis nasional ini. Dia juga menyebut bahwa proses pengadaan bahan baku dan operasional terdata melalui sistem yang telah dibuat.
"Virtual account divalidasi oleh perwakilan BGN dan Mitra. Keduanya harus sepakat untuk agar dana bisa digunakan," kata Dadan kepada Bisnis, dikutip pada Jumat (26/12/2025).
Bahan baku dan operasional menggunakan sistem at cost sehingga pembukuan pengeluaran uang telah disesuaikan. Dadan menjelaskan bahwa kualitas menu tidak boleh dipengaruhi oleh fluktuasi harga dan kemahalan di suatu daerah.
"Makannya sifatnya at cost. Rp10.000 adalah patokan dasar, tapi untuk Papua ada yang mencapai Rp60.000. Jika secara umum harga turun, kelebihan pun bukan menjadi bagian keuntungan tapi menjadi dana yg di-carry over," jelasnya.
Kendati demikian, Dadan menegaskan ke seluruh struktural BGN maupun SPPG untuk tidak melakukan korupsi.
Baca Juga
- Kaleidoskop 2025: Geger Minyakita Disunat hingga Harga Telur Naik Imbas MBG
- Kepala BGN: MBG Tak Wajib untuk Siswa selama Libur Sekolah Akhir Tahun
- Menkeu Purbaya: Anggaran Bencana Cukup, Tak Perlu Ganggu MBG
"BGN berharap semua unsur yang mengelola anggaran terutama SPPG memiliki integritas yang tinggi sehingga tidak ada penyalahgunaan anggaran," pungkas Dadan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah celah korupsi di program prioritas nasional.
Hal ini terungkap usai melakukan KPK melalui fungsi monitoring dan pencegahan telah menyelesaikan 20 kajian strategis, policy brief, dan corruption risk assessment (CRA) sepanjang tahun 2025. Salah satunya MBG.
"Dari kajian-kajian tersebut, KPK menemukan berbagai kerentanan sistemik yang berpotensi membuka ruang korupsi dan telah menyampaikan rekomendasi perbaikan yang wajib ditindaklanjutioleh para pemangku kepentingan," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat konferensi pers laporan kinerja KPK akhir Tahun 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).
MBG disorot karena mekanisme pengadaan melalui Bantuan Pemerintah (Banper), yang berpotensi memperpanjang rantai pelaksanaan dan meningkatkan risiko konflik kepentingan, serta melemahkan transparansi dan akuntabilitas.




