Liputan6.com, Jakarta - Ketua Banggar DPR, Said Abdullah menyoroti video viral yang berisi seorang nenek ditolak memberi roti lantaran toko tersebut tak menerima pembayaran tunai. Padahal menurut dia, rupiah masih pembayaran yang sah sebagaimana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20211 tentang Mata Uang.
"Bila ada merchant atau penjual menolak pembeli memberikan pembayaran memakai rupiah, maka merchant tersebut bisa dikenai sanksi pidana maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta. Kita perlu mengedukasi masyarakat, jangan sembarangan menolak pembayaran memakai rupiah, sebab itu bisa berkonsekuensi pidana," kata dia saat dikonfirmasi, Jumat (26/12/2025).
Advertisement
Said mendorong Bank Indonesia turut tangan dengan mengedukasi masyarakt dan juga termasuk toko bahwa rupiah adalah alat pembayaran sah.
"Jangan hanya karena penggunaan layanan pembayaran digital, lalu pihak merchant tidak memberikan opsi bagi pembayaran memakai rupiah secara tunai. Pemerintah dan DPR belum merevisi pembayaran dengan uang tunai (rupiah) maka wajib bagi siapapun di Indonesia untuk menerimanya," ungkap Politikus PDIP ini.
Said membandingan dengan Singapura, negara maju dengan layanan cashless paling baik saja, masih memberikan layanan pembayaran tunai hingga 3000 SGD, dan di banyak negara maju juga masih melayani pembayaran tunai.
"Kita tidak melarang, bahkan mendukung pihak merchant menggunakan pembayaran non tunai, akan tetapi jangan menutup pihak pembeli atau rekanan membayar dengan tunai, opsi itu harus tetap diberikan layanannya. Apalagi di wilayah kita, tidak semua tercover layanan internet, sehingga tidak semua wilayah bisa menggunakan layanan non tunai," jelas dia.
“Saya berharap Bank Indonesia menekankan ini kepada para pelaku usaha di Indonesia dan yang melakukan penolakan penggunaan mata uang nasional rupiah, ditindak," sambung Said.




