Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetop penyidikan dugaan rasuah terkait izin tambang nikel di Konawe. Surah perintah penghentian penyidikan (SP3) sudah diteken.
“Benar, KPK telah menerbitkan SP3 dalam perkara tersebut,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 26 Desember 2025.
Budi mengatakan dugaan rasuah dalam izin tambang nikel itu terjadi pada 2009. Kasus disetop karena tidak ditemukan kecukupan bukti.
“Setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti,” ucap Budi.
Baca Juga :KPK Minta Masyarakat Serap Makna Natal untuk Perkuat Integritas
Para pihak berperkara dalam kasus itu kini dilepas. KPK tidak mau menggantung nasib orang dengan kasus yang tidak memiliki bukti.
“Sehingga, KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait,” ujar Budi.
Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Meski begitu, KPK terbuka jika diberikan masukan kepada masyarakat. Termasuk, diberikan bukti tambahan, meski kasusnya sudah disetop.
“Kami terbuka jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK,” kata Budi.



