Buruh: Kenaikan UMP 2026 Tak Sepadan dengan Harga Kebutuhan

disway.id
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID-- Buruh yang tergabung dalam Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) menilai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 yang telah ditetapkan hampir di seluruh provinsi belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan hidup buruh dan pekerja. 

Penilaian tersebut disampaikan menyusul keputusan kepala daerah di masing-masing provinsi yang telah menetapkan UMP 2026.

BACA JUGA:Daewoong Pharmaceutical Kantongi Izin Edar Obat Diabetes Baru Enavogliflozin di Indonesia dari BPOM

BACA JUGA:10 Prompt Gemini AI Edit Foto ala Malam Tahun Baru 2026 yang Meriah, Cuma Modal Salin Teks Ini

Presiden Aspirasi, Mirah Sumirat, mengatakan bahwa persoalan utama saat ini bukan hanya besaran kenaikan upah, tetapi juga kemampuan pemerintah dalam mengendalikan biaya hidup masyarakat.

"Harus kami sampaikan secara jujur, kenaikan UMP ini belum mampu menjawab kebutuhan riil buruh atau pekerja. Harga pangan, bahan pokok, kesehatan, transportasi, dan pendidikan terus naik, sementara pengendaliannya masih sangat lemah," katanya dalam dikonfirmasi, Jumat 26 Desember 2025.

Mirah menambahkan, tanpa kebijakan pengendalian harga, kenaikan UMP tidak memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan buruh.

BACA JUGA:89 Ribu Warga Mudik Nataru via 7 Terminal di Jakarta, Dishub Pastikan Situasi Terkendali

BACA JUGA:Yudo Sadewa Anak Purbaya Sebut 80 Persen Pejabat Korupsi Semua: Mulai Uang Negara hingga Fasilitas

"Jika pemerintah tidak serius mengendalikan harga kebutuhan dasar, maka kenaikan UMP hanya akan menjadi angka di atas kertas dan tidak benar-benar meningkatkan kesejahteraan maupun daya beli buruh," tegasnya.

Ia menegaskan bahwa kebijakan pengupahan tidak dapat berdiri sendiri dan harus didukung kebijakan lain.

Ia memberi contoh, stabilisasi harga pangan dan bahan pokok, jaminan layanan kesehatan dan pendidikan yang terjangkau, serta penyediaan transportasi publik yang layak bagi masyarakat pekerja.

Berdasarkan hal itu, ia mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pengupahan nasional dengan melibatkan serikat pekerja secara bermakna agar kebijakan UMP ke depan benar-benar berpihak pada pemenuhan kebutuhan hidup layak bagi buruh dan pekerja di Indonesia.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Gubernur Sumut Percepat Pembangtunan Hunian Tetap Korban Banjir
• 12 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Dukung Pemulihan, BTN (BBTN) Salurkan Rp13,17 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera
• 13 jam laluidxchannel.com
thumb
Ucapkan Selamat Natal 2025, Prabowo Mengajak Memperkuat Solidaritas & Persatuan Nasional
• 23 jam lalujpnn.com
thumb
Pemprov DKI sebar QRIS Donasi Indonesia pada malam tahun baru
• 9 jam laluantaranews.com
thumb
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
• 1 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.