Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah daerah secara bertahap telah mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026. DKI Jakarta tercatat memiliki upah tertinggi, yakni mencapai Rp5,72 juta.
Presiden Prabowo Subianto sejatinya telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2025 tentang Pengupahan pada 17 Desember 2025. Upah minimum tersebut, baik provinsi hingga sektoral kabupaten/kota, berlaku terhitung mulai 1 Januari 2026.
“Upah minimum provinsi tahun 2026, upah minimum sektoral provinsi tahun 2026, upah minimum kabupaten/kota tahun 2026, dan upah minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2026 sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun 2026,” tulis beleid tersebut, dikutip pada Jumat (26/12/2025).
Pada Pasal 26 ayat (2) juga tertulis bahwa penyesuaian nilai upah minimum dihitung menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Kemudian, penghitungan nilai upah minimum provinsi dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi dan hasil tersebut direkomendasikan kepada gubernur melalui dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi.
Untuk diketahui, perubahan pokok dalam ketentuan upah minimum dalam PP ini antara lain terkait dengan indeks tertentu pada formula penghitungan upah minimum dan penambahan jenis upah minimum. Indeks tertentu dalam hal ini yang dilambangkan dengan alpha, ditetapkan pada rentang 0,50 sampai dengan 0,90.
Baca Juga
- UMK Palembang 2026 Naik 7,05%, Berlaku 1 Januari
- Daftar UMK Jawa Tengah 2026, Kota Semarang Tertinggi
- Daftar Lengkap UMK Kabupaten dan Kota di Yogyakarta, UMP 2026 Naik 6,78% jadi Rp2,41 Juta
Melihat dari 37 provinsi yang telah melaporkan UMP 2026, tercatat kenaikan tertinggi secara persentase adalah Sulawesi Tengah, yang mencapai 9,08% atau sejumlah Rp264.565. Dengan demikian, UMP wilayah tersebut naik menjadi Rp3.179.565 dari sebelumnya Rp2.915.000.
Terendah, UMP 2026 Nusa Tenggara Barat (NTB) hanya naik 2,73% atau setara Rp70.930 dari Rp2.602.931 menjadi Rp2.673.861.
Sementara melihat peningkatan secara nominal, tertinggi berada di wilayah DKI Jakarta yang naik Rp333.115 atau setara 6,17% menjadi Rp5.729.876. DKI Jakarta juga tercatat menjadi provinsi dengan UMP tertinggi se-Indonesia.
Adapun, UMP terendah secara nilai berada di Jawa Barat, yakni senilai Rp2.327.386,07. Jumlah tersebut pun telah mengalami kenaikan 5,77% atau setara Rp126.368,82.
Sementara itu, Aceh belum menetapkan UMP 2026.
Berikut daftar UMP 2026 di Seluruh Provinsi Indonesia:- UMP DKI Jakarta 2026: naik 6,17% atau Rp333.115 menjadi Rp5.729.876
- UMP Papua Pegunungan 2026: naik 5,2% atau Rp222.864 menjadi Rp4.508.714
- UMP Papua Selatan 2026: naik 5,19% atau Rp222.250 menjadi Rp4.508.100
- UMP Papua 2026: naik 3,51% atau Rp150.433 menjadi Rp4.436.283
- UMP Papua Tengah 2026: tetap Rp4.285.848
- UMP Kepulauan Bangka Belitung 2026: naik 4,09% atau Rp158.400 menjadi Rp4.035.000
- UMP Sulawesi Utara 2026: naik 6,02% atau Rp227.205 menjadi Rp4.002.630
- UMP Sumatra Selatan 2026: naik 7,1% atau Rp261.392 menjadi Rp3.942.963
- UMP Sulawesi Selatan 2026: naik 7,21% atau Rp263.560 menjadi Rp3.921.088
- UMP Kepulauan Riau 2026: naik 7,06% atau Rp255.866 menjadi Rp3.879.520
- UMP Papua Barat 2026: naik 6,25% atau Rp226.000 menjadi Rp3.841.000
- UMP Riau 2026: naik 7,74% atau Rp271.720 menjadi Rp3.780.495
- UMP Kalimantan Utara 2026: naik 5,45% atau Rp195.083 menjadi Rp3.775.243
- UMP Papua Barat Daya 2026: naik 4,2% atau Rp152.000 menjadi Rp3.766.000
- UMP Kalimantan Timur 2026: naik 5,12% atau Rp183.117,23 menjadi Rp3.762.431
- UMP Kalimantan Selatan 2026: naik 6,54% atau Rp228.805 menjadi Rp3.725.000
- UMP Kalimantan Tengah 2026: naik 6,12% atau Rp212.517 menjadi Rp3.686.138
- UMP Maluku Utara 2026: naik 3% atau Rp102.240 menjadi Rp3.510.240
- UMP Jambi 2026: naik 7,32% atau Rp236.962 menjadi Rp3.471.497
- UMP Gorontalo 2026: naik 5,69% atau Rp183.413 menjadi Rp3.405.144
- UMP Maluku 2026: naik 6,14% atau Rp192.790 menjadi Rp3.334.490
- UMP Sulawesi Barat 2026: naik 6,81% atau Rp211.504 menjadi Rp3.315.934
- UMP Sulawesi Tenggara 2026: naik 7,58% atau Rp232.944,48 menjadi Rp3.306.496,18
- UMP Sumatra Utara 2026: naik 7,9% atau Rp236.412 menjadi Rp3.228.949
- UMP Bali 2026: naik 7,04% atau Rp210.898 menjadi Rp3.207.459
- UMP Sumatra Barat 2026: naik 6,3% atau Rp188.762 menjadi Rp3.182.955
- UMP Sulawesi Tengah 2026: naik 9,08% atau Rp264.565 menjadi Rp3.179.565
- UMP Banten 2026: naik 6,74% atau Rp195.762 menjadi Rp3.100.881
- UMP Kalimantan Barat 2026: naik 6,12% atau Rp176.266 menjadi Rp3.054.552
- UMP Lampung 2026: naik 5,35% atau Rp154.664 menjadi Rp3.047.734
- UMP Bengkulu 2026: naik 5,89% atau Rp157.210,6 menjadi Rp2.827.250
- UMP NTB 2026: naik 2,73% atau Rp70.930 menjadi Rp2.673.861
- UMP NTT 2026: naik 5,45% atau Rp126.929 menjadi Rp2.455.898
- UMP Jawa Timur 2026: naik 6,11% atau Rp140.896 menjadi Rp2.446.881
- UMP DI Yogyakarta 2026: naik 6,78% atau Rp153.415 menjadi Rp2.417.495
- UMP Jawa Tengah 2026: naik 7,28% atau Rp158.037 menjadi Rp2.327.386
- UMP Jawa Barat 2026: naik 5,77% atau Rp126.369 menjadi Rp2.317.601




