Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan Kantor OJK Provinsi Maluku Utara di Kota Ternate, Selasa, sebagai langkah strategis untuk memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan, pelindungan konsumen, serta pengembangan ekonomi daerah di kawasan Indonesia Bagian Timur. Peresmian dilakukan langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar sekaligus mengukuhkan Adi Surahmat sebagai Kepala OJK Provinsi Maluku Utara.
Mahendra Siregar menegaskan, keberadaan Kantor OJK di Maluku Utara memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui optimalisasi program dan kebijakan OJK, penguatan intermediasi lembaga keuangan, serta perluasan inklusi keuangan.
“Hadirnya Kantor OJK di Provinsi Maluku Utara ini merupakan komitmen kami untuk lebih dekat dengan masyarakat dan meningkatkan efektivitas koordinasi dengan pemerintah daerah, pelaku usaha, serta seluruh masyarakat. Dengan demikian, kebijakan dan program OJK dapat dijalankan dengan lebih responsif, inklusif, dan sejalan dengan kebutuhan wilayah,” kata Mahendra, dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (26/12/2025).
Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Penyelenggaraan Buy Now Pay Later
Selain fungsi pengawasan, Mahendra menekankan peran penting Kantor OJK dalam pelindungan konsumen, khususnya di tengah meningkatnya risiko penipuan keuangan berbasis digital. Kehadiran OJK di daerah diharapkan dapat memperkuat pencegahan dan penanganan aktivitas keuangan ilegal, termasuk investasi bodong dan pinjaman online ilegal.
Menurut Mahendra, OJK siap mendukung pengembangan ekonomi Maluku Utara sesuai dengan prioritas sektor dan komoditas unggulan daerah, dengan melibatkan pemerintah daerah serta seluruh pemangku kepentingan.
Peresmian Kantor OJK Provinsi Maluku Utara turut dihadiri Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, Anggota DPD RI Namto Roba, Wakil Gubernur Sarbin Sehe, para kepala daerah, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.
Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menyambut kehadiran Kantor OJK sebagai momentum penting dalam memperkuat edukasi dan pelindungan masyarakat dari risiko keuangan digital yang selama ini banyak merugikan warga.
“Sekarang masyarakat Maluku Utara tahu ke mana harus curhat, berdiskusi, dan melapor,” ujar Sherly.
Baca Juga: OJK Longgarkan Spin-off, Industri Syariah Bernafas Lega
Ia juga menekankan pentingnya memperluas akses pembiayaan formal bagi nelayan, petani, dan pelaku UMKM, termasuk melalui skema kredit tanpa kolateral, agar masyarakat tidak bergantung pada layanan keuangan ilegal.
Secara operasional, Kantor OJK Provinsi Maluku Utara bertanggung jawab mengawasi dan mengembangkan sektor jasa keuangan di dua kota dan delapan kabupaten, yakni Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, Halmahera Barat, Halmahera Tengah, Halmahera Timur, Halmahera Selatan, Halmahera Utara, Kepulauan Sula, Pulau Morotai, dan Pulau Taliabu.
Hingga triwulan III 2025, sektor perbankan di Maluku Utara mencakup 21 kantor cabang bank umum konvensional dan syariah, 5 kantor pusat BPR dan BPRS, serta 133 jaringan kantor cabang dan kantor kas. Sementara itu, terdapat 73 jaringan kantor lembaga jasa keuangan nonbank, yang terdiri dari sektor pasar modal, perasuransian, dana pensiun, penjaminan, serta lembaga pembiayaan dan keuangan mikro.
Dengan kehadiran Kantor OJK di Maluku Utara, OJK menargetkan pengawasan sektor jasa keuangan berjalan lebih optimal, kepercayaan masyarakat meningkat, dan kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi regional semakin kuat.




