KY Rekomendasikan 3 Hakim yang Vonis Tom Lembong Disanksi Etik Non-palu 6 Bulan

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Komisi Yudisial (KY) menggelar sidang pleno terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang mengadili perkara eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong.

Tiga majelis hakim yang diadili yakni: Dennie Arsan Fatrika selaku Ketua Majelis, serta dua orang hakim anggota yakni Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan. Ketiganya dilaporkan terkait dugaan pelanggaran etik dalam persidangan kasus korupsi gula yang menjerat Tom.

Dalam sidang pleno yang digelar pada Senin (8/12) itu, ketiga hakim dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Sehingga direkomendasikan untuk disanksi etik. Rekomendasi itu disampaikan ke Mahkamah Agung (MA).

Sidang pleno itu dipimpin oleh Amzulian Rifai selaku ketua, serta dihadiri oleh empat anggota KY lainnya yakni Mukti Fajar Nur Dewata, Siti Nurdjanah, M. Taufiq HZ, dan Sukma Violetta.

"Menyatakan Terlapor 1 Dennie Arsan Fatrika, Terlapor 2 Purwanto S. Abdullah, dan Terlapor 3 Alfis Setyawan terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," demikian bunyi petikan salinan putusan tersebut, dikutip Jumat (26/12).

Ketiga hakim itu terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana Angka 1 butir 1.1. (5) dan 1.1. (7), Angka 4, Angka 8, dan Angka 10 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 juncto Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c, Pasal 8, Pasal 12, dan Pasal 14 Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012.

"Memberikan usul sanksi sedang kepada Para Terlapor berupa Hakim Non Palu selama 6 bulan," bunyi putusan tersebut.

Belum ada tanggapan atau keterangan dari ketiga hakim terkait sanksi etik tersebut.

Sementara itu, penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyatakan bersyukur atas putusan pleno tersebut.

"Akhirnya upaya tim penasihat hukum berhasil membuktikan hakimnya bersalah," ucap Ari saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, Tom Lembong melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonisnya 4,5 tahun penjara ke KY dan Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan pelanggaran kode etik.

KY menekankan bahwa laporan yang disampaikan oleh Tom Lembong menjadi prioritas untuk ditangani.

Sementara itu, Tom Lembong menegaskan bahwa laporannya itu tidak memuat niat negatif. Ia mengaku bahwa semangat laporan tersebut untuk perbaikan sistem hukum yang berlaku di Indonesia.

Laporan itu disampaikan Tom lewat tim penasihat hukumnya pada Senin (4/8) lalu, atau hanya selang beberapa hari usai menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Dengan pemberian abolisi itu, Tom dibebaskan dari tahanan dan proses hukumnya telah dihentikan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
PAM JAYA Gelar Donor Darah, Pendaftar Sudah Tembus 1.849 Peserta
• 22 jam laludetik.com
thumb
BGN Bakal Cek 5 Dapur MBG di Magetan yang Stop Beroperasi Buntut Dana Belum Cair
• 6 jam lalukompas.com
thumb
Intip Keseruan Adu Cepat Balap Traktor di Probolinggo
• 2 jam lalurepublika.co.id
thumb
6 Potret Artis Rayakan Natal Bersama Keluarga, Erika Carlina Bareng Anak
• 22 jam lalumedcom.id
thumb
Dukung Literasi Publik, Pertamina Sediakan Ruang Baca di Layanan Informasi
• 2 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.