Jakarta, tvOnenews.com - Pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa dilakukan oleh Bripka Agus Sulaiman (AS) masih terus didalami polisi.
Di dalam kasus pembunuhan mahasiswi UMM ini sudah ditetapkan dua orang tersangka, yakni Bripka AS yang juga kakak ipar korban sekaligus pelaku utama, serta seorang pria Bernama Suyit.
Pihak kuasa hukum keluarga korban menegaskan bahwa kematian Faradila bukanlah kejahatan biasa.
Pasal berlapis harus diterapkan dalam kasus ini karena selain pembunuhan juga terjadi pemerkosaan.
Tak cuma itu, perkara ini harus jadi perhatian karena pelaku adalah seorang anggota polisi aktif.
"Status tersebut justru menuntut penegakan hukum yang lebih ketat, transparan, dan akuntabel, sesuai asas equality before the law dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945," kata kuasa hukum keluarga Faradila, Samsudin, Jumat (26/12/2025).
Saat ini, penyidik Polda Jawa Timur sudah menerapkan Pasal 340, 338, 351 ayat (3) dan 285 KUHP.
Pasal berlapis tersebut berkaitan dengan tindak pidana pembunuhan hingga pemerkosaan.
Keluarga korban juga didampingi oleh LBH LIRA Jawa Timur.
Pihak kuasa hukum keluarga Faradila berharap agar hukum bisa ditegakkan secara adil sehingga kepercayaan publik tetap terjaga. (iwh)



