Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat mengingatkan semarak lelang wilayah kerja (WK) minyak dan gas bumi (migas) tak serta merta dapat meningkatkan produksi.
Adapun, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru-baru ini menawarkan delapan WK migas. Kedelapan WK itu yakni WK Tapah, WK Nawasena, WK Mabalo, WK Arwana III, WK Tuah Tanah, WK Rangkas, WK Akimeugah I, dan WK Akimeugah II.
Praktisi Migas Hadi Ismoyo menilai, lelang delapan WK itu tidak bisa diharapkan meningkatkan produksi dalam waktu dekat. Sebab, lelang WK baru membutuhkan waktu yang cukup lama sampai kepada produksi.
"Walaupun memakai percepatan pun, dibutuhkan waktu exploration to development paling cepat dalam fast track project sekitar 5 tahun dengan single well model PoD [plan of development]," ucap Hadi kepada Bisnis, Senin (22/12/2025).
Bahkan, menurutnya, proses PoD 5 tahun yang dimulai dari program eksplorasi itu sudah terbilang super cepat dalam catatan statistik di Tanah Air.
Selain itu, Mantan Sekjen Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia (IATMI) itu juga mengingatkan bahwa lelang cukup high risk dan tidak banyak perusahaan yang mau melakukannya karena terkait finance support process dari kantor pusat atau holding company.
Oleh karena itu, Hadi menyebut bahwa pemerintah hanya bisa mendukung dari sisi perizinan, simple process, dan PoD approval.
"Namun FDI atau final decision investment, otoritas internal masing-masing company dan di luar kontrol pemerintah," imbuh Hadi.
Sebelumnya, Kementerian ESDM mengumumkan lelang WK migas tahap III 2025. Dalam lelang kali ini, terdapat delapan WK yang ditawarkan.
"Kami akan menyampaikan pengumuman lelang wilayah kerja migas tahap III tahun 2025 ini untuk delapan wilayah kerja yang ditawarkan," ucap Dirjen Migas ESDM Laode Sulaeman dalam acara pengumuman penawaran WK Migas Tahap III 2025 yang disiarkan secara daring, Senin (22/12/2025).
Laode menyebut, jadwal dan mekanisme lelang wilayah WK tersebut telah dipublikasikan di situs web resmi Kementerian ESDM.
Dia mengatakan, lelang dengan mekanisme penawaran langsung memiliki batas waktu pengajuan dokumen hingga 5 Februari 2026, sedangkan lelang dengan mekanisme reguler batas waktunya adalah pengajuan dokumen hingga 21 April 2026.
Baca Juga
- ESDM Lelang 8 Blok Migas, Pengusaha Butuh Stabilitas Regulasi dan Dukungan Fiskal
- ESDM Resmi Lelang 8 WK Migas, Ini Daftarnya
- Pertamina Butuh Dana Rp789,4 Triliun untuk Genjot Produksi Migas


