Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi memberikan relaksasi pembayaran kredit usaha rakyat (KUR) bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, seluruh debitur KUR di tiga provinsi tersebut sementara tidak perlu melakukan pembayaran bunga maupun cicilan. Kebijakan ini akan berlaku hingga pemerintah menyelesaikan fase pemetaan UMKM terdampak.
“Seluruh KUR UMKM di Sumatra Utara, Aceh, dan Sumbar dimoratoriumkan pembayaran bunga maupun cicilannya,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Pondok Indah Mall 1, Jakarta Selatan, Jumat (26/12/2025).
Airlangga menuturkan, pemerintah akan melakukan monitoring untuk percepatan pemulihan bagi KUR baru, kreditur atau debitur KUR baru per 1 Januari 2026–31 Desember 2026 dengan tingkat bunga 0%. Kemudian, suku bunga 3% pada 2027 dan 2028 kembali 6%.
Sementara itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, saat ini pemerintah tengah melakukan inventarisasi UMKM terdampak bencana banjir di Aceh dan Sumatra hingga Maret 2026.
Maman menyampaikan, pemetaan ini akan menentukan siapa yang berhak mendapatkan relaksasi, penghapusan bunga, atau bahkan penghapusan piutang.
Baca Juga
- Realisasi KUR Capai Rp250,8 Triliun per November 2025 atau 87,7% dari Target
- Kabar Terbaru Pemutihan KUR UMKM Terdampak Bencana Sumatra
- Menteri Maman Beri Kabar Gembira, KUR UMKM Flat 6% per Januari 2026
Selain moratorium, pemerintah juga memperkenalkan program Klinik UMKM Bangkit, yang akan hadir di tiga provinsi. Aceh menjadi fokus khusus dengan tiga klinik, sementara Sumatra Utara dan Sumatra Barat masing-masing satu klinik.
Klinik ini akan memberikan tiga layanan utama, yakni pembiayaan, fasilitas pemasaran dengan membeli produk lokal, dan dorongan produksi agar ekonomi daerah bencana mulai bergerak kembali.




