Tuntaskan Sertifikasi Ratusan Ribu Meter Persegi Tanah BMN Hulu Migas

mediaindonesia.com
1 hari lalu
Cover Berita

SEBANYAK 15 sertifikat Hak Pakai (SHP) Barang Milik Negara (BMN) Hulu Migas dengan total luas sekitar 137 ribu meter persegi diserahkan secara simbolis oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Subang, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Bekasi milik Pertamina EP.

Senior Manager Relations Regional Jawa, Rian Dhanisaputra, menjelaskan bahwa penyerahan dokumen itu merupakan bagian dari program berkelanjutan dan upaya dari tim Land Matter and Formalities dalam mendapatkan sertifikat seluruh aset tanah yang dikelola perusahaan.

“Upaya sertifikasi seluruh aset tanah ini merupakan upaya pengamanan terhadap aset BMN Hulu Migas guna mendukung kelancaran kegiatan operasional migas, serta tanggung jawab kami sebagai Perusahaan yang mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya terkait ketahanan energi nasional, melalui pengelolaan aset negara yang profesional dan bertanggung jawab,” kata Rian, Jumat (26/12).

Sertifikat Hak Pakai  yang diserahkan tersebut atas nama Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Kementerian Keuangan, atas hak tertinggi yang sah atas kepemilikan tanah. Proses sertifikasi itu juga dilakukan berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta PMK Nomor 140/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan BMN Hulu Migas.

Kepala Subdit Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN) Direktorat Jendral Kekayaan Negara, Yoshua Wisnungkara, menyampaikan apresiasi khususnya kepada Pertamina EP, PPBMN, SKK Migas, Kantor Pertanahan serta semua pihak yang terlibat dan bekerja keras dalam menyelesaikan proses sertifikasi, sehingga dapat terjadi serah terima dokumen SHP. Ia berharap agar kolaborasi yang baik ini dapat dijaga dan ditingkatkan ke depannya. 

"Semoga proses sertifikasi tanah BMN Hulu Migas Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS ini tidak berhenti sampai di sini, tetapi terus berlanjut dan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan tata kelola BMN Hulu Migas yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan negara serta kesejahteraan rakyat,” ujar Yoshua.

Sebagaimana diketahui, Sertifikasi tanah BMN Hulu Migas ini merupakan bagian dari kewajiban Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan BMN Hulu Migas. Hal ini juga bertujuan untuk melindungi aset negara dari potensi masalah hukum dan menjaga tertib administrasi, serta mendukung optimalisasi pemanfaatan aset negara. 

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi Formalitas SKK Migas, George Nicolas M. Simanjuntak, menyampaikan terima kasih kepada Pertamina dan afiliasinya, sebagai KKKS, serta ATR/ BPN RI atas diterbitkannya sertifikasi tanah tersebut. 

"Agar Pertamina Group ke depannya segera melakukan pensertipikatan BMN Tanah yang dimiliki, dan ini menjadi contoh bagi KKKS lainnya. Sehingga ke depan tidak lagi terdapat temuan berulang terkait tanah BMN dalam Audit BPK. Sinergi dan kerja sama yang baik harus terus kita jaga agar pengelolaan aset negara di sektor hulu migas semakin tertib, transparan dan akuntabel," pungkasnya. (H-2)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Somaliland, Upaya Terkini Israel Susupi Afrika
• 3 jam lalurepublika.co.id
thumb
Marcos Reina Minta Persik Kediri Minimalkan Kesalahan saat Lawan Persis Solo
• 10 jam lalugenpi.co
thumb
Viral Seorang Gen Z Curhat Dirinya Mengantarkan Sang Suami untuk Menikah Lagi Netizen Komentar Gini
• 12 jam laluparagram.id
thumb
Doni Haryono Cs Wajib Waspada di Liga Voli Thailand Musim Ini, Tim Baru Rivan Nurmulki Punya Dua Top Skor SEA Games 2025
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
Gunungan Sampah Masih Mejeng di Tangsel, Bau Menyengat hingga Bikin Macet
• 10 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.