Eks PM Malaysia Najib Razak Divonis 15 Tahun Penjara dalam Dakwaan Baru 1MDB

katadata.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda senilai 13,5 miliar ringgit (US$ 3,3 miliar) dalam kasus 1MDB.  Najib dinyatakan bersalah atas semua 25 dakwaan yang terdiri dari 21 dakwaan pencucian uang dan empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan.

Dia dituduh mendapatkan RM2,28 miliar atau setara Rp 9,4 triliun ke rekening bank pribadinya melalui entitas luar negeri. Hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara untuk setiap dakwaan penyalahgunaan kekuasaan, dan lima tahun untuk setiap dakwaan pencucian uang.

Hukuman tersebut akan dijalankan secara bersamaan, yang artinya dia akan menghadapi 15 tahun penjara lagi. Hukuman baru akan dijalankan setelah masa hukumannya saat ini berakhir.

"Saya juga telah mempertimbangkan unsur kepentingan publik dan prinsip pencegahan, lamanya masa baktinya di pemerintahan, dan faktor-faktor mitigasi lainnya," kata Hakim Collin Lawrence Sequerah dalam persidangan di Kuala Lumpur, Jumat (26/12) dikutip dari The Star.

Pelanggaran penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Najib diduga dilakukan di cabang AmIslamic Bank Bhd antara 24 Februari 2011 dan 19 Desember 2014. Sementara itu, pelanggaran pencucian uang diduga dilakukan di lokasi yang sama antara 22 Maret dan 30 Agustus 2013.

Dakwaan ini menunjukkan sejumlah bukti, mulai dari catatan rekening, kesaksian lebih dari 50 saksi hingga bukti video. Jaksa juga menyangkal argumen pembelaan Najib yang menyalahkan pengusaha buronan misterius Low Taek Jho, yang kerap dipanggil Jho Low.

“(Najib) menempatkan dirinya sebagai korban dari bawahan nakal, padahal dia satu-satunya pengambil keputusan paling kuat,” kata jaksa Ahmad Akram Gharib, dikutip dari Channel News Asia, Jumat (26/12).

Sebelumnya, Najib telah meminta maaf atas terjadinya skandal 1MDB selama masa jabatannya tetapi dia membantah terlibat dalam transfer dana ilegal. Pernyataan bersalah dalam sidang vonis hari ini dapat membaca ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Pada Juli 2020, Najib dijatuhi hukuman 12 tahun penjara karena penggelapan dana, tetapi hukuman ini dikurangi menjadi enam tahun oleh Dewan Pengampunan pada Februari 2024. Masa hukumannya dalam kasus SRC diperkirakan akan berakhir pada Agustus 2028.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Telkomsel Berhasil Pulihkan 90 Persen Jaringan di Aceh
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Bobol Gudang Warga Saat Dini Hari, Komplotan Pencuri Peralatan Dapur di Bangkalan Dibekuk Polisi
• 11 jam laluberitajatim.com
thumb
Unismuh Makassar Bekali 445 Muballigh, Dipersiapkan Terjun ke 29 Wilayah pada Ramadan 1447 H
• 7 jam laluharianfajar
thumb
Arsenal Vs Brighton: The Gunners Hadapi Ujian Selepas Natal
• 4 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Bentrokan Thailand-Kamboja mereda, ribuan warga tetap mengungsi
• 21 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.