Penulis: Laksmi Dewi Ramadhani
TVRINews, Sulawesi Utara
Upaya perlindungan terhadap korban kekerasan seksual membutuhkan sinergi kuat antara pemerintah dan tokoh masyarakat. Hal ini sejalan dengan semangat pembentukan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang menempatkan korban sebagai subjek utama yang wajib dilindungi negara.
Dalam UU TPKS, korban kekerasan memiliki hak yang dijamin negara, meliputi empat aspek utama, yakni hak atas perlindungan, penanganan, pemulihan, dan pencegahan. Implementasi undang-undang ini pun terus dipantau untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi secara nyata.
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, mengatakan Komnas Perempuan turut berperan aktif dalam melakukan pemantauan serta pencegahan melalui penyusunan instrumen pemantauan penggunaan UU TPKS. Instrumen tersebut menjadi bagian penting untuk mengawal pelaksanaan undang-undang di lapangan.
Menurut Ratna, masih banyak korban yang belum mengetahui hak-haknya sebagaimana diatur dalam UU TPKS. Karena itu, peran pemerintah, tokoh masyarakat, serta pendamping korban sangat dibutuhkan untuk memberikan informasi dan pendampingan.
"Para korban perlu diinformasikan bahwa mereka memiliki hak yang dijamin dalam undang-undang ini, dan diharapkan pemerintah, tokoh masyarakat, serta pendamping korban dapat menginformasikan kepada korban agar tidak takut," ujarnya, dikutip Jumat 26 Desember 2025.
Melalui kolaborasi lintas sektor yang melibatkan negara, masyarakat, dan lembaga pendamping, upaya perlindungan serta pencegahan kekerasan terhadap perempuan diharapkan dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.
Editor: Redaktur TVRINews





