JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Jasa Marga merilis informasi jadwal pembatasan operasional kendaraan selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.
Informasi ini disampaikan melalui akun X Jasa Marga, @PTJASAMARGA, Jumat (26/12/2025).
"Terdapat pembaruan jadwal pembatasan operasional kendaraan dalam rangka mendukung kelancaran lalu lintas selama periode Natal dan Tahun Baru, diberlakukan pada 19 Desember 2025-4 Januari 2026 sesuai ketentuan yang ditetapkan," tulis Jasa Marga.
Jasa Marga menyebut pembaruan jadwal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Dirjen Bina Marga, Kakorlantas, dan atas diskresi kepolisian.
"Perubahan aturan pembatasan kendaraan sumbu 3 ke atas! Berdasarkan hasil rapat terbaru mengenai SKB, terdapat penyesuaian aturan pembatasan operasional angkutan barang selama masa Nataru (19 Desember 2025-4 Januari 2026)," terangnya.
Baca Juga: Diskon Tarif Tol 20 Persen saat Libur Nataru, Ini Jadwal dan Daftar Ruasnya
Jasa Marga menjelaskan, pembatasan dilakukan selama 24 jam penuh atau tidak ada windows time pada 19 Desember 2025-4 Januari 2026.
"Kendaraan sumbu 3 ke atas dilarang melintas di jalur tol selama periode tersebut," tegas PT Jasa Marga.
Jasa Marga mengimbau pengguna jalan menyesuaikan jadwal perjalanan serta mematuhi pengaturan lalu lintas demi keselamatan dan kenyamanan bersama.
Selain itu, Jasa Marga mengimbau masyarakat selalu berkendara dalam kondisi prima dan mematuhi rambu lalu lintas di jalan tol.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- kendaraan sumbu 3
- jalan tol
- nataru
- pembatasan kendaraan
- pembatasan angkutan barang
- Jasa marga




