Pantau - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 telah dilakukan berdasarkan pertimbangan indikator ekonomi yang komprehensif.
Formula yang digunakan mencakup tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“UMP merupakan upah minimum yang besarannya telah ditetapkan melalui formula inflasi ditambah indeks, dikalikan pertumbuhan ekonomi di provinsi atau kabupaten masing-masing,” ungkap Airlangga dalam keterangannya.
Indeks Alfa Naik, Pemerintah Anggap Sudah Beri Ruang Kenaikan LayakPernyataan Airlangga ini merespons protes dari sejumlah kalangan buruh yang menganggap kenaikan UMP di beberapa daerah belum ideal.
Pemerintah telah menaikkan besaran indeks alfa dalam formula perhitungan UMP menjadi antara 0,5 hingga 0,9.
Menurut Airlangga, peningkatan indeks alfa ini sudah memberikan ruang cukup untuk kenaikan upah yang layak bagi pekerja.
Ia menyatakan bahwa UMP saat ini sudah cukup layak dijadikan patokan agar pekerja memperoleh penghasilan yang sesuai kebutuhan hidup, sekaligus mengantisipasi kenaikan harga barang dan jasa di masyarakat.
“Hal ini menjadi patokan agar pekerja memperoleh upah sesuai kebutuhan dan kenaikan harga di masyarakat sebagai standar minimal,” tambahnya.
Upah Sektoral Bisa Lebih Tinggi, Dorong Produktivitas Dunia UsahaAirlangga juga menyampaikan bahwa di sejumlah kota dan kawasan ekonomi tertentu, terdapat upah sektoral yang nilainya berada di atas UMP.
“Pemerintah berharap dunia usaha mendorong pengupahan berbasis produktivitas. Di beberapa kawasan ekonomi khusus dan kawasan industri, rata-rata upah bahkan sudah berada di atas UMP, khususnya di sektor industri padat modal,” jelasnya.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong efisiensi dan daya saing industri, sembari tetap memberikan perlindungan pendapatan minimum bagi pekerja.
UMP DKI Jakarta Naik Rp333 Ribu, Berlaku Tahun 2026Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo secara resmi mengumumkan kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2026 pada Rabu, 24 Desember 2025.
UMP DKI Jakarta 2026 ditetapkan sebesar Rp5.729.876, naik dari sebelumnya Rp5.396.761.
Dengan demikian, terjadi kenaikan sebesar Rp333.115 atau setara 6,17 persen.
Pramono menjelaskan bahwa penetapan UMP ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, yang menetapkan indeks alfa dalam kisaran 0,5 hingga 0,9.
Kebijakan ini selaras dengan pendekatan nasional dalam menentukan besaran UMP yang adil dan berbasis indikator ekonomi makro.



