Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetop kasus dugaan suap dalam izin eksplorasi, usaha pertambangan, dan operasi produksi di Konawe Utara. Meski begitu, Lembaga Antirasuah terbuka jika diberikan bukti baru.
"Kami terbuka, jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 26 Desember 2025.
Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman menjadi tersangka dalam kasus ini. KPK menyebut sudah melakukan penyidikan, namun, tidak memiliki kecukupan bukti.
KPK terbuka jika masyarakat mau memberikan bukti baru yang tidak didapat penyidik. Penyetopan kasus demi kepastian hukum Aswad.
Baca Juga :KPK Hentikan Kasus Korupsi terkait Izin Tambang Nikel Konawe
"KPK menerbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait," ucap Budi.
Aswad Sulaiman ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemberian izin pertambangan nikel. Aswad diduga melakukan korupsi terkait izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, dan izin operasi produksi di wilayahnya.
Aswad juga diduga merugikan negara hingga Rp2,7 triliun. Angka itu berasal dari penjualan produksi nikel yang melalui proses perizinan yang melawan hukum.
Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto: Metro TV/Candra
Saat itu, Aswad langsung mencabut secara sepihak kuasa pertambangan, yang mayoritas dikuasai PT Antam. Setelah pencabutan secara sepihak itu, Aswad malah menerima pengajuan permohonan izin eksplorasi dari delapan perusahaan hingga diterbitkan 30 surat keputusan kuasa permohonan eksplorasi.
Dari seluruh izin yang diterbitkan, beberapa telah sampai tahap produksi hingga diekspor. Perbuatan itu berlangsung hingga 2014. Aswad diduga menerima Rp13 miliar dari perusahaan-perusahaan tersebut.




