Jakarta: Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 dari Rp5,3 juta menjadi Rp5,7 juta menuai beragam tanggapan di tengah masyarakat. Di kalangan pekerja, kebijakan ini dinilai belum sepenuhnya menjawab kebutuhan hidup layak di ibu kota.
Sebagian pekerja mengakui kenaikan UMP tersebut memberi sedikit ruang untuk menjaga daya beli. Namun, mereka menilai kenaikan itu masih bersifat pas-pasan, terutama bagi pekerja yang memiliki tanggungan keluarga, biaya sewa tempat tinggal, hingga kebutuhan pendidikan.
“Kalau dibilang cukup, ya cukup-cukupan. Kita harus benar-benar mengatur pengeluaran supaya tetap bisa bertahan,” ujar salah seorang pekerja di Jakarta yang mengaku masih menerima upah setara UMP, dalam program Zona Bisnis Metro TV, Jumat, 26 Desember 2025.
Pekerja lainnya menyebut, besaran UMP saat ini belum sebanding dengan tingginya biaya hidup di Jakarta. Terlebih biaya kebutuhan pokok, biaya kontrakan, hingga pendidikan terus meningkat akibat inflasi.
“Buat hidup di Jakarta, masih terasa pas-pasan. Apalagi kalau punya adik sekolah atau masih ngontrak. Harapannya UMP bisa naik lagi ke depan,” kata pekerja lain.
Baca Juga :
Daftar UMP 2026 Tertinggi hingga Terendah: Jakarta Teratas, Jateng Paling KecilAda pula pekerja yang menilai kecukupan UMP sangat bergantung pada kondisi masing-masing individu. Namun secara umum, mereka berharap kebijakan pengupahan ke depan dapat lebih mempertimbangkan kenaikan harga kebutuhan pokok dan tekanan inflasi.
Sejumlah pekerja juga berharap perekonomian nasional membaik, sehingga pemerintah memiliki ruang lebih besar untuk meningkatkan kesejahteraan buruh dan pekerja, khususnya di wilayah dengan biaya hidup tinggi seperti Jakarta.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2026 sebesar Rp5.729.876. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 6,17 persen atau bertambah Rp333.115 dari UMP tahun sebelumnya.
Kebijakan UMP Jakarta 2026 ini akan mulai berlaku secara resmi pada 1 Januari 2026. Pramono menegaskan bahwa keputusan ini merupakan jalan tengah yang telah disepakati oleh seluruh pihak demi menjaga stabilitas ekonomi di Ibu Kota.
(Gubernur Jakarta Pramono Anung. Foto: Metrotvnews.com/Adinda Vinka)
Pramono menjelaskan bahwa penetapan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto. Dalam regulasi tersebut, rentang indeks alpha ditetapkan antara 0,5 hingga 0,9.
Berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur buruh, pengusaha, dan pemerintah, disepakati penggunaan angka indeks alpha sebesar 0,75. "Penetapan UMP 2026 ini berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan dengan menggunakan angka alfa 0,75," imbuh mantan Sekretaris Kabinet tersebut.
Tak hanya menaikkan upah pokok, Pemprov DKI Jakarta juga menyiapkan paket insentif bagi para pekerja guna menjaga daya beli. Program pendukung tersebut mencakup subsidi transportasi publik, bantuan pangan, layanan pemeriksaan kesehatan gratis, hingga akses air minum murah melalui PAM Jaya.
(Farouq Faza Bagjawan Alnanto)



