KPK Setop Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang Nikel Rp 2,7 Triliun di Konawe Utara, Ini Alasannya

viva.co.id
18 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman.

"Benar, KPK telah menerbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan, red.) dalam perkara tersebut, ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

Baca Juga :
Ingin Nyumbang untuk Bencana Sumatera saat Malam Tahun Baru, Ini Lokasi QRIS Donasi yang Disiapkan Pemprov Jakarta
Kejagung Ganti 43 Kajari, Ini Daftarnya

Budi menjelaskan KPK memutuskan menghentikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014 karena kurangnya alat bukti.

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Photo :
  • Foto: Antara

"Setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan, tidak ditemukan kecukupan bukti, sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait," jelasnya.

Walaupun demikian, Budi mengatakan KPK tetap membuka peluang untuk menyidik kembali dugaan korupsi tersebut.

"Jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini maka dapat menyampaikannya kepada KPK," katanya.

Sebelumnya, pada 4 Oktober 2017, KPK menetapkan Aswad Sulaiman selaku Penjabat Bupati Konawe Utara periode 2007–2009 dan Bupati Konawe Utara periode 2011–2016 sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pemberian izin kuasa pertambangan dan IUP.

KPK menduga Aswad Sulaiman mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,7 triliun yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.

Selain itu, KPK menduga Aswad Sulaiman selama 2007–2009 menerima dugaan suap hingga Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan.

Pada 18 November 2021, KPK sempat memeriksa Andi Amran Sulaiman (sekarang Menteri Pertanian) selaku Direktur PT Tiran Indonesia sebagai saksi kasus tersebut. Amran diperiksa KPK mengenai kepemilikan tambang nikel di Konawe Utara.

Pada 14 September 2023, KPK berencana menahan Aswad Sulaiman. Namun, hal tersebut batal dilakukan karena yang bersangkutan dilarikan ke rumah sakit. (Ant)

Baca Juga :
Kemhan Bantah Lantik Selebgram Ayu Aulia Jadi Tim Kreatif
Program MBG Tahun 2026 Dimulai Serentak pada 8 Januari
BGN: MBG saat Libur Sekolah Diprioritaskan untuk Ibu Hamil hingga Balita

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Polri Pulangkan Sembilan WNI Korban TPPO dari Kamboja
• 15 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Maarten Paes Bantah Isu Gabung Persib: Jangan Percaya!
• 13 jam laluviva.co.id
thumb
Teh Hijau hingga Echinacea, Pilihan Minuman Sehat untuk Pulih dari Flu
• 6 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Kelebihan Lahan PT Socfindo Diungkap Anggota DPD RI, Kejaksaan Didesak Bertindak
• 20 jam lalujpnn.com
thumb
Ditolak Nenek Elina, Bantuan dari Madas Dialihkan ke Orang Lain yang Membutuhkan
• 38 menit lalurealita.co
Berhasil disimpan.