SURABAYA (Realita)— Sidang tertutup perkara dugaan kekerasan seksual dengan terdakwa Liem Tjie Sen alias Sentosa Liem kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 24 Desember 2025. Persidangan yang ditangani Kejaksaan Negeri Tanjung Perak itu mengalami perubahan agenda setelah dua saksi yang semula dijadwalkan hadir batal diperiksa.
Majelis hakim kemudian melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa. “Dua saksi dibatalkan, sehingga persidangan langsung masuk pada pemeriksaan terdakwa,” kata penasihat hukum terdakwa, Johan Widjaja, seusai sidang.
Baca juga: Bisnis Backlink Judi Online, Ferly Putra Divonis 2 Tahun 2 Bulan Penjara
Menurut Johan, pemeriksaan terdakwa memunculkan sejumlah keterangan yang dinilainya berbeda dengan versi pelapor berinisial EP. Terdakwa, kata dia, menyatakan inisiatif hubungan intim justru berasal dari pelapor.
Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan kliennya, peristiwa bermula ketika terdakwa berkunjung ke rumah EP sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam versi terdakwa, situasi berkembang cepat hingga korban disebut membuka pakaian bagian atas dan mengenakan kaos tanpa bra.
“Keterangan terdakwa menyebut korban bersikap santai dan menunjukkan tubuhnya. Ini berbeda dengan keterangan korban dan saksi sebelumnya,” ujar Johan.
Saat ditanya mengenai kondisi psikologis kliennya, Johan mengatakan terdakwa merasa dijebak dan dipancing untuk melakukan hubungan lebih jauh. “Terdakwa merasa ada upaya pemancingan terlebih dahulu dari korban,” katanya.
Penasihat hukum terdakwa juga menyinggung dugaan kekerasan seksual yang disebut terjadi di dalam mobil pada awal April 2024. Menurut Johan, terdakwa menyatakan bahwa inisiatif kembali datang dari EP.
Baca juga: Terdakwa Pembakaran Polsek Dituntut 6 Bulan Penjara, Jaksa Pertimbangkan Masa Depan Pendidikan
“Versi terdakwa menyebut EP yang memulai tindakan seksual di dalam mobil. Ini berbeda dengan keterangan EP yang menyatakan dirinya mendapat perlakuan seksual dari terdakwa,” ucapnya.
Peristiwa lain, lanjut Johan, disebut kembali terjadi pada pertengahan April 2024 di kawasan Kenjeran dan berlanjut ke sebuah hotel. Dalam keterangan terdakwa, hubungan tersebut diklaim berlangsung tanpa paksaan.
“Tidak ada penolakan atau perlawanan. Terdakwa menyatakan hubungan itu dilakukan atas dasar suka sama suka,” kata Johan.
Selain soal kronologi, penasihat hukum terdakwa menyoroti perbedaan keterangan pelapor terkait lokasi dan kendaraan yang digunakan. Johan menyebut korban menyatakan peristiwa terjadi di dua jenis mobil yang berbeda, sementara terdakwa mengaku seluruh kejadian berlangsung di mobil yang sama.
“Perbedaan ini menurut kami menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi keterangan pelapor,” ujarnya.
Baca juga: Sidang Sentosa Liem, Penasihat Hukum Nilai Kesaksian Jaksa Lemah Secara Pembuktian
Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menyebut terdakwa dan korban berkenalan melalui aplikasi pencarian jodoh pada 19 Februari 2024 dan kemudian menjalin hubungan pribadi. Dugaan kekerasan seksual disebut terjadi di sejumlah lokasi, mulai dari kawasan Pantai Ria Kenjeran, hotel, hingga area parkir Rumah Sakit Mitra Keluarga Sidoarjo.
Jaksa Penuntut Umum Renanda Kusumastuti menjerat terdakwa dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.yudhi
Editor : Redaksi




