JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menghentikan pengusutan kasus eksploitasi nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Padahal sebelumnya, kasus dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara pada 2007-2014 dalam tahap penyidikan.
Adapun penghentiannya diungkapkan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (26/12/2025). Budi mengatakan, tempus kasus dugaan korupsi izin pertambangan tersebut pada 2009.
"Benar, KPK telah menerbitkan SP3 dalam perkara tersebut," ucap Budi.
Tak cukup buktiBudi mengakui, penyetopan dipilih lantaran komisi antirasuah itu belum menemukan cukup bukti.
Baca juga: Bendera Putih KPK Kasus Izin Tambang Konawe Utara
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=konawe utara, tidak cukup bukti, KPK hentikan kasus nikel, Dugaan korupsi pertambangan&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8yNy8xMDExNDc2MS9zYWF0LWtway1tZW51dHVwLWJhYi1wYW5qYW5nLWthc3VzLWVrc3Bsb2l0YXNpLW5pa2VsLWtvbmF3ZS11dGFyYS15YW5n&q=Saat KPK Menutup Bab Panjang Kasus Eksploitasi Nikel Konawe Utara yang Bergulir sejak 2009§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Hal ini terjadi setelah penyidik melakukan pendalaman pada tahap penyidikan.
“Bahwa tempus perkaranya adalah 2009, dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti," tutur Budi.
"Sehingga KPK menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait," ujar Budi lagi.
Rugikan negara Rp 2,7 triliunSebelum menghentikan, KPK sejatinya sudah menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka pada 3 Oktober 2017.
Mantan penjabat Bupati periode 2007-2009 itu diduga menerima suap Rp 13 miliar.
Perbuatannya juga diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,7 triliun.
Baca juga: Alasan KPK Setop Penyidikan Izin Tambang Konawe Utara: Tak Cukup Bukti
Suap Rp 13 miliar diduga diterima Aswad terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara.
"Indikasi penerimaan itu terjadi dalam rentang waktu 2007-2009, atau pada saat yang bersangkutan menjadi penjabat bupati," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Selasa (3/10/2017).
Kabupaten Konawe Utara merupakan wilayah pemekaran di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Konawe Utara memiliki potensi hasil tambang nikel, yang mayoritas dikelola oleh PT Antam.




