KUALA LUMPUR, KOMPAS.TV - Eks Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak dihukum 15 tahun penjara karena kasus 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Pengadilan tinggi Malaysia mengeluarkan putusan tersebut pada Jumat (26/12/2025),
Kasus 1MDB, merupakan penggelapan dana sekitar 2,3 miliar ringgit atau setara Rp9,5 triliun yang diduga dilakukan Najib Razak.
Baca Juga: Ledakan di Masjid Saat Salat Jumat di Suriah, Delapan Orang Tewas
Dikutip dari The Straits Times, Najib menerima 25 dakwaan, terdiri dari 21 dakwaan pencucian uang dan empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan, atas tuduhan memindahkan sekitar 2,3 miliar ringgit ke rekening pribadinya melalui jaringan entitas luar negeri.
Ia pun dinyatakan bersalah atas semua dakwaan tersebut.
Najib Razak juga didenda 11,4 miliar ringgit (Rp47,2 triliun), dan jika gagal membayar denda tersebut, ia akan menjadi hukuman tambahan 10 tahun penjara.
Hukuman penjara atas kasus 1MDB itu akan dijalankan setelah Najib menyelesaikan masa hukumannya dari kasus sebelumnya, yang dijadwalkan berakhir pada Agustus 2028.
Kasus sebelumnya adalah kasus SRC International Sdn Bhd yang melibatkan penggelapan dana sebesar 42juta ringgit (Rp174 miliar), yang membuatnya dipenjara enam tahun.
Najib Raza sendiri mengungkapkan curahan hatinya dalam surat yang dibacakan penasihat utama Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah pada Jumat.
Penulis : Haryo Jati Editor : Desy-Afrianti
Sumber : The Strait Times
- najib razak
- dihukum penjara
- 15 tahun
- 1mdb
- penggelapan dana
- eks pm malaysia





