MAKI akan Gugat KPK Soal Penghentian Penyidikan Korupsi Tambang Konawe Utara

mediaindonesia.com
9 jam lalu
Cover Berita

Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian izin tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, menuai kritik. Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tersebut janggal dan berencana menggugat KPK ke pengadilan.

Boyamin mengatakan, MAKI akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut direncanakan diajukan pada pertengahan Januari 2026, seiring mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

“Berdasarkan Pasal 158 huruf e KUHAP yang baru disahkan, penundaan penanganan perkara termasuk dalam objek praperadilan. KUHAP itu akan resmi berlaku mulai 2 Januari 2026, sehingga kami akan mengajukan gugatan setelah aturan itu efektif,” kata Boyamin dalam keterangannya, Sabtu (27/12).

Menurut Boyamin, alasan utama gugatan tersebut berkaitan dengan besarnya nilai dugaan kerugian negara dalam perkara Konawe Utara yang pernah diungkap oleh pimpinan KPK pada 2017. Saat itu, KPK menyebut kerugian negara akibat pemberian izin tambang nikel mencapai Rp2,7 triliun.

“Alasannya sederhana, karena pimpinan KPK, Pak Saut Situmorang, kalau tidak salah, pernah mengatakan diduga juga ada aliran uang kepada oknum pejabatnya senilai Rp13 miliar,” ujarnya.

Ia menambahkan, selain dugaan aliran dana suap, terdapat pula potensi kerugian negara yang berasal dari aktivitas pertambangan berdasarkan izin yang diduga tidak sah.

“Kedua, juga ada dugaan kerugian dari proses pemberian izin yang kemudian dianggap tidak sah izinnya, sehingga pengambilan isi tambang yang Rp2,7 triliun itu menjadi kerugian negara,” tutur Boyamin.

Atas dasar itu, Boyamin menilai penghentian penyidikan oleh KPK sulit dipahami publik. Apalagi, dalam perkara tersebut, mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2017, namun hingga kini belum pernah ditahan.

“Padahal dalam kasus ini pernah diungkap adanya dugaan suap Rp13 miliar dan sudah ada tersangka. Maka penerbitan SP3 oleh KPK menjadi janggal,” katanya.

Boyamin pun mendesak KPK untuk memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait dasar hukum dan pertimbangan yuridis penghentian penyidikan kasus tersebut.

“KPK harus menjelaskan kepada publik apa dasar hukum dan alasan hukum penerbitan SP3 itu,” ujar Boyamin.

Sebelumnya, KPK menyatakan penghentian penyidikan kasus izin tambang nikel Konawe Utara dilakukan karena penyidik tidak menemukan kecukupan alat bukti setelah melakukan pendalaman perkara yang peristiwanya terjadi pada 2009. 

Meski demikian, KPK menyatakan tetap terbuka apabila masyarakat memiliki informasi atau bukti baru yang relevan dengan perkara tersebut. (E-3)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Korlantas Polri Sebut Korban Jiwa Kecelakaan Nataru Turun 23 Persen
• 9 jam laluokezone.com
thumb
Catatan Sejarah 27 Desember: Perpecahan Korea hingga Berdirinya Bank Dunia
• 16 jam laluokezone.com
thumb
Trailer Film Alas Roban Rilis, Angkat Teror dan Mitos Jalur Pantura yang Angker
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Kemendikdasmen Kucurkan Rp 32 M Bantu 16 Ribu Tenaga Pengajar Terdampak Bencana
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
BNPB Sebut Curah Hujan 4-5 Bulan Turun Dalam Satu Malam di Bireun Aceh
• 2 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.