Daftar Lengkap UMK 2026 se-Banten

metrotvnews.com
6 jam lalu
Cover Berita

Banten: Gubernur Banten Andra Soni telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Banten di 2026 naik menjadi Rp3.100.881,40. Angka ini naik 6,74 persen  dibandingkan UMP 2025 di angka Rp2.905.200.

Kebijakan pengupahan tersebut tertuang dalam keputusan Gubernur Banten Nomor 701 Tahun 2025 tentang penetapan UMP Banten 2026. Selain itu, Andra turut menetapkan regulasi turunan berupa Kepgub Nomor 703 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Kepgub Nomor 704 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Andra Soni menegaskan, kebijakan pengupahan tersebut diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dengan iklim usaha.

"Penetapan UMP dan UMSP serta UMK dan UMSK Tahun 2026 ini merupakan upaya Pemerintah Provinsi Banten untuk melindungi daya beli pekerja sekaligus menjaga iklim usaha dan investasi agar tetap kondusif," ungkap Andra Soni, melansir Antara.

Baca Juga :

UMK 2026 Kabupaten/Kota se-Banten Ditetapkan, Kota Cilegon Tertinggi
Daftar lengkap UMK di Provinsi Banten 2026
Selain UMP, Andra Soni turut menaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Banten. Berikut daftar kenaikan UMK di seluruh Provinsi Banten 2026:
  • UMK Kabupaten Pandeglang 2026 naik 4,79 persen menjadi Rp 3.360.078 dari  Rp3.206.640,32
  • UMK Kabupaten Lebak 2026 naik 4,97 persen menjadi Rp 3.330.010, Rp3.172.384,39
  • UMK Kabupaten Tangerang 2026 naik 6,31 persen menjadi Rp 5.210.377 dari Rp4.901.117,00
  • UMK Kabupaten Serang 2026 naik 6,61 persen menjadi Rp 5.178.521,  dari Rp4.857.353,01
  • UMK Kota Tangerang 2026 naik 6,50 persen menjadi Rp 5.399.405, dari Rp5.069.708,36 atau bertambah Rp329.697,33
  • UMK Kota Cilegon 2026 naik 6,67 persen menjadi Rp 5.469.922, naik dari Rp5.128.084,48
  • UMK Kota Serang 2026 naik 5,61 persen sebesar Rp 4.665.927, dari Rp4.418.261,13 atau meningkat Rp247.666,81
  • UMK Kota Tangerang Selatan (Tangsel) 2026 naik 5,50 persen menjadi Rp 5.247.870, dari Rp4.974.392,42 atau bertambah Rp273.477,58.

Berdasarkan data tersebut, Kota Cilegon menjadi wilayah dengan persentase kenaikan UMK tertinggi 2026, sementara Kota Tangerang menempati peringkat pertama dalam hal besaran nominal upah di Provinsi Banten. (Surya Mahmuda)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kecelakaan Besar Libatkan 50 Kendaraan Terjadi di Tol, Api Berkobar Hebat
• 8 jam laluokezone.com
thumb
KAI: 46 Ribu Penumpang Sudah Keluar Jakarta hingga Jumat Sore
• 19 jam laluokezone.com
thumb
Terungkap! Peneror Bom ke 10 Sekolah di Depok Catut Nama Mantan Pacar
• 23 jam laluokezone.com
thumb
Lisa Mariana Aktif Sindir Aura Kasih di Medsos. Ini Tanggapan Aura Kasih
• 1 jam laluharianfajar
thumb
Lansia 72 Tahun Meninggal Mendadak saat Bersepeda di Jalan Mayjen Sungkono Surabaya
• 3 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.