JAKARTA, DISWAY.ID– Pemerintah daerah di kawasan Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) serta Cilegon telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026.
Kenaikan rata-rata berkisar 5,8–6,8 persen, sesuai formula nasional berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Dalam menaikkan UMK, telah melalui proses panjang seiring yang melibatkan pemerintah masing-masing daerah, pengusaha dan asosiasi buruh.
BACA JUGA:Bobibos, Bahan Bakar dari Jerami Ekspansi ke Timor Leste, Kelola 25.000 Hektare Lahan Produksi
Seperti yang dilakukan di Kota Tangerang. Kenaikan di kota ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 703 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2026, dan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Begitu juga di daerah lainnya, Bekasi yang mengacu keputusan Gubernur Jawa Barat.
Dari kenaikan UMK di sejumlah daerah Jabodetabek dan Cilegon, diketahui yang tertinggi yaitu jatuh kepada Kota Bekasi dengan nominal Rp5.999.443.
Angka yangvnyaris mencapai Rp6 juta, mengungguli UMP DKI Jakarta dan wilayah lainnya di Jabodetabek.
Sementara itu, kenaikan persentase tertinggi tercatat di Kabupaten Bekasi (6,84 persen).
BACA JUGA:Lowongan Kerja! Komdigi Buka Pendaftaran Calon Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026–2030
Berikut daftar lengkap UMK/UMP 2026 di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya (diurutkan dari tertinggi):
1. Kota Bekasi = Rp5.999.443 (naik sekitar 5,4–6 persen dari 2025)
2. Kabupaten Bekasi = Rp5.938.885 (naik 6,84 persen, tertinggi persentase)
3. DKI Jakarta (UMP) = Rp5.729.876 (naik 6,17 persen)
4. Kota Depok = Rp5.522.662 (naik 6,29 persen)
- 1
- 2
- »



:quality(80):format(jpeg)/posts/2025-12/27/featured-f313a561ec24e819f79da6f470802c85_1766803049-b.jpg)
