JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah telah menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, pada Januari 2026 terdapat dua hari libur nasional atau tanggal merah, tanpa adanya cuti bersama.
Meski demikian, masyarakat tetap memiliki satu peluang libur panjang (long weekend) di pertengahan bulan.
Ketentuan ini penting diketahui masyarakat untuk menyusun rencana aktivitas, perjalanan, maupun pengaturan cuti kerja sejak awal tahun.
Baca Juga: Kendaraan Sumbu 3 ke Atas Dilarang Melintasi Tol sampai 4 Januari 2026
Dua Hari Libur Nasional Januari 2026Mengacu pada SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Januari ditetapkan memiliki dua hari libur nasional.
Keduanya jatuh pada awal dan pertengahan bulan, yakni:
- Kamis, 1 Januari 2026: Tahun Baru 2026 Masehi
- Jumat, 16 Januari 2026: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Tidak ada tambahan cuti bersama pada bulan ini, sehingga jumlah hari libur resmi murni berasal dari libur nasional dan akhir pekan.
Jadwal Tanggal Merah Akhir PekanSelain libur nasional, tanggal merah pada Januari 2026 juga berasal dari hari Minggu. Terdapat empat hari Minggu sepanjang bulan, yaitu:
- Minggu, 4 Januari 2026
- Minggu, 11 Januari 2026
- Minggu, 18 Januari 2026
- Minggu, 25 Januari 2026
Hari Minggu ini tetap menjadi hari libur rutin bagi sebagian besar masyarakat sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Baca Juga: Ramalan Cinta di 2026: Pasangan Paling Cocok hingga Zodiak yang Berpeluang Menemukan Jodoh
Satu Potensi Libur Panjang di Pertengahan BulanPenulis : Rizky L Pratama Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- tanggal merah Januari 2026
- libur nasional Januari 2026
- cuti bersama 2026
- long weekend Januari 2026
- hari libur nasional 2026
- kalender Januari 2026




:strip_icc()/kly-media-production/medias/2871406/original/055062600_1564745912-DSC_5149_1564745632328.jpg)
