Kecam Tindakan Represif TNI terhadap Warga Aceh Utara, Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR RI Panggil Panglima

disway.id
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID-- Koalisi Masyarakat Sipil mengecam keras tindakan represif dan penggunaan kekerasan yang diduga dilakukan aparat TNI terhadap masyarakat sipil di Aceh Utara saat penyampaian pendapat di muka umum terkait penanganan bencana.

Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform (DE JURE), Bhatara Ibnu Reza menyebut keterlibatan TNI dalam penanganan unjuk rasa tersebut bertentangan dengan tugas dan fungsi TNI sebagaimana diatur dalam undang-undang

BACA JUGA:25 Doa Tahun Baru 2026 untuk Keluarga yang Sederhana Namun Penuh Makna, Cocok Dikirim ke Medsos!

BACA JUGA:Mo Salah dan Mesir Terkena Sanksi AFCON Usai Melanggar Peraturan Turnamen

“Koalisi melihat tindakan itu justru bertentangan dengan tugas dan fungsi TNI yang seharusnya tidak turut campur dalam penanganan unjuk rasa atau demonstrasi,” kata Bhatara dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 27 Desember 2025.

Menurutnya, pengibaran bendera putih ataupun bendera bulan sabit tidak dapat dijadikan alasan pembenaran bagi TNI untuk menggunakan pendekatan kekerasan terhadap masyarakat.

Penanganan aksi penyampaian pendapat, kata Bhatara, seharusnya dilakukan melalui pendekatan dialogis oleh Pemerintah Aceh atau kepolisian.

BACA JUGA:PBNU: Tidak Ada Ruang Perpecahan, Saatnya Bersatu Menjaga Keselamatan Negeri

BACA JUGA:Megawati Hangestri Siap Pikul Beban Juara, Tegaskan Komitmen Bersama Jakarta Pertamina Enduro

“TNI seharusnya tidak menggunakan dalih ‘bendera bulan sabit’ untuk terlibat dalam penanganan unjuk rasa. Jika ada persoalan hukum, itu menjadi kewenangan kepolisian,” ujarnya.

Bhatara menilai pengerahan pasukan Korem 011/Lilawangsa untuk menghalau aksi penyampaian pendapat pada 25 Desember 2025 melanggar Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Dasar 1945.

Penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh konstitusi dan merupakan bagian sah dari praktik demokrasi.

“Unjuk rasa adalah ekspresi sipil yang sah. Kalau pun ada dugaan pelanggaran hukum, seharusnya ditangani oleh kepolisian, bukan militer,” tegas Bhatara.

BACA JUGA:42 Rest Area Trans Jawa Tol Disiagakan, Menteri Lingkungan Hidup Tinjau Kesiapan Fasilitas

BACA JUGA:Bonus Saldo DANA Gratis Rp114.000 Siang Ini dari Fitur DANA Kaget, Cek Cara Klaim di Sini!

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
5 Tips Padel untuk Pemula: Dari Kontrol Bola hingga Kerja Sama Tim
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
MUI Ingatkan Pemerintah Waspada Terkait Program Utusan Khusus Anti-Semitisme Kemenlu AS
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
Profil Dakota Johnson, Aktris dan Model Asal Amerika yang Melejit Sejak Main di Film Fifty Shades of Grey
• 11 jam lalugrid.id
thumb
Pebiliar Indonesia Raih Prestasi Gemilang di Kancah Internasional
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Truk Tronton Bermuatan 38 Ton Keramik Hantam Pemotor dan Tugu di Wonosobo
• 1 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.