Sejumlah UMSK Daerah "Hilang", KSPI Minta Dedi Mulyadi Revisi Putusan Upah Jawa Barat

kompas.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi merevisi Surat Keputusan (SK) Gubernur yang menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026.

Pasalnya, penetapan itu tidak sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan wali kota di 18 kabupaten/kota di Jawa Barat dan kebutuhan pekerja di sektor unggulan.

"Buruh Jawa Barat dan KSPI menuntut agar Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menetapkan semua rekomendasi Bupati, Wali Kota se-provinsi Jawa Barat, nilai UMSK, sesuai rekomendasi tersebut untuk tahun 2026. Revisi, berarti direvisi itu, SK Gubernur tentang UMSK," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (27/12/2025).

Baca juga: Daftar UMK Jawa Barat 2026, Tertinggi Kota Bekasi Rp 5,9 Juta

Iqbal bertanya-tanya, mengapa rekomendasi sebagian wilayah yang telah disampaikan kepada Dedi, justru dicoret.

Diketahui, Dedi Mulyadi hanya menetapkan UMSK untuk 11 kabupaten/kota saja dari total 18 kabupaten/kota yang memberikan rekomendasi.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=UMSK 2026 Jawa Barat, KSPI tuntut revisi SK Gubernur, Dedi Mulyadi hapus rekomendasi UMSK, Buruh tolak keputusan UMSK&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8yNy8xMzM4MDk1MS9zZWp1bWxhaC11bXNrLWRhZXJhaC1oaWxhbmcta3NwaS1taW50YS1kZWRpLW11bHlhZGktcmV2aXNpLXB1dHVzYW4tdXBhaC1qYXdh&q=Sejumlah UMSK Daerah "Hilang", KSPI Minta Dedi Mulyadi Revisi Putusan Upah Jawa Barat§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Sedangkan 7 kabupaten/kota lainnya dihapus.

Menurut Iqbal, menghilangkan sebagian rekomendasi justru bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Begitu pula bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024 terkait pengujian materiil UU Cipta Kerja.

"Tapi kenapa Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menghilangkan rekomendasi itu? Dicoret, mengubah, mengurangi, menghilangkan, semua rekomendasi UMSK se-Jawa Barat?" tanya Iqbal.

Baca juga: KSPI Tolak UMP Jakarta 2026 Rp5,73 Juta, Minta Direvisi Jadi Rp5,89 Juta

Lebih lanjut Iqbal beranggapan, potensi akan banyaknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak dapat dijadikan tameng untuk keputusan tersebut.

Menurutnya, masalah PHK sudah selesai ketika pemerintah pusat turun tangan meminta para pengusaha tidak melakukan PHK terhadap buruh.

Ia lantas beranggapan Dedi Mulyadi tidak turun langsung ke lapangan, mengingat perusahaan besar seharusnya mampu membayar UMSK lebih tinggi.

"Epson itu raksasa elektronik di Asia Tenggara, (ada) di Kabupaten Bekasi, di kawasan industri Cikarang, itu raksasanya Asia Pasifik untuk printer dan komputer. Masa nggak mampu untuk menaikkan upah minimum sektoral? Bagaimana mungkin kelompok Panasonic di Cibitung Bekasi, Kabupaten Bekasi, tidak mampu membayar upah minimum sektoral?" tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, organisasi buruh menolak keputusan terkait upah minimum sektoral kabupaten/kota atau UMSK yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025, karena tidak memasukkan sejumlah daerah.

Baca juga: UMP 2026 Diprotes Buruh, Ini Kata Menko Airlangga

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional Jabar Dadan Sudiana mengatakan, Gubernur tidak menetapkan UMSK sesuai rekomendasi yang disampaikan kepala daerah di 18 kabupaten/kota di Jabar.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
6 Surat perjanjian bermeterai paling nyeleneh, isinya tak terduga dan bikin senyum sendiri
• 21 jam lalubrilio.net
thumb
Daniel Wenas: Natal jadi momen berhenti sejenak dan bersyukur
• 15 jam laluantaranews.com
thumb
Realisasi Belanja APBD Sumsel 79,85 Persen, Ungguli Rata-rata Nasional
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Seskab Teddy Bertemu Cak Imin, Bahas Penanganan Bencana
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Bursa Transfer Liga Italia: Terpukau Gara-Gara Kebobolan Dua Gol, Celtic Serius Ingin Bajak Evan Ferguson dari AS Roma
• 20 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.