Jakarta, IDN Times - Perayaan Natal 2025 turut membawa berkah bagi dua narapidana kasus korupsi. Harvey Moeis dan Johnny G. Plate mendapatkan pemotongan masa tahanan masing-masing selama satu bulan. Baik Harvey maupun Plate merupakan bagian dari 16.078 narapidana yang mendapat remisi khusus Natal 2025.
"Iya, satu bulan (remisi)," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti, ketika dikonfirmasi pada Sabtu (27/12/2025).
Harvey dieksekusi ke Lapas Cibinong, Bogor. Ia menjalani masa hukuman selama 20 tahun karena terbukti melakukan korupsi tata niaga komoditas timah.
Konfirmasi serupa juga disampaikan Rika ketika ditanyakan remisi bagi Plate. "Iya, dapat satu bulan (remisi Natal Johnny G. Plate)," tutur dia.
Johnny G. Plate divonis 15 tahun bui karena melakukan rasuah pengadaan menara tower BTS 4G Bakti Kemkominfo. Bagi Plate dan Harvey, ini merupakan remisi khusus Natal kali pertama yang diterima. Sebab, semua upaya hukum sudah selesai di tahap kasasi pada 2025.





