Nama Jokowi Diseret dalam OTT KPK di Bekasi, Dian Sandi PSI: Orang Lagi Bantu Bencana, Kalian Sibuk Cari Kambing Hitam

fajar.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Juru Bicara PSI, Dian Sandi Utama, meluapkan kekesalannya terhadap narasi yang menyebut Sarjan, salah satu tersangka dalam kasus yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, sebagai pendukung Presiden ke-7, Jokowi.

Bahkan tidak sedikit mengungkit Sarjan menjadi sosok penting dalam kegiatan rakyat yang dihadiri langsung Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Sarjan tercatat sebagai ketua panitia acara “Mancing Mania Gratis Jilid II” yang digelar di Kabupaten Bekasi pada 26 Oktober 2025 lalu itu.

Dikatakan Dian, tudingan tersebut tidak masuk akal dan sengaja dibangun untuk mengalihkan tanggung jawab politik dari partai yang bersangkutan.

“Ini gimana sih konsepnya? Kader PDIP yang korupsi, kok Pak Jokowi yang salah?,” tegas Dian di X @DianSandiU (27/12/2025).

Dian mengingatkan bahwa Ade Kuswara Kunang merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang secara resmi dilantik sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi pada 9 Desember.

Namun, hanya berselang sembilan hari, tepatnya 18 Desember, Ade ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tanggal 18 ditangkap KPK. Sekarang petinggi PDIP bilang dia tidak tertib. Tidak tertib kok dilantik?,” sebutnya.

Ia juga menanggapi narasi penangkapan Bupati Bekasi yang dikait-kaitkan dengan Jokowi dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dian menilai, upaya tersebut terlalu dipaksakan.

“Cari lagi photonya Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yang kemarin ditangkap KPK itu, photo lagi bareng sama Pak Jokowi,” timpalnya.

Kata Dian, jika logika tersebut digunakan, maka semua pejabat yang pernah berfoto bersama Jokowi bisa diseret dalam pusaran kesalahan.

“Biar semua salah Pak Jokowi!,” cetusnya.

Lebih jauh, Dian menyayangkan sikap sejumlah elite politik yang justru sibuk mencari kambing hitam di tengah situasi bangsa yang sedang dilanda bencana di berbagai daerah.

“Orang lain sibuk bantu bencana, kalian malah sibuk cari kambing hitam,” kuncinya.

Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) selama masa jabatannya periode 2025-2030.

Total nilai uang yang diduga diterima mencapai Rp14,2 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dana tersebut bersumber dari dua jalur berbeda.

Salah satunya berasal dari penerimaan lain yang diterima Ade Kuswara sepanjang tahun 2025.

Hal itu diungkapkan Asep saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).

“Sepanjang 2025, ADK diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar,” ujar Asep.

Selain itu, penyidik KPK juga mendalami dugaan penerimaan uang ijon proyek yang melibatkan pihak swasta.

Praktik tersebut diduga berlangsung dalam kurun waktu Desember 2024 hingga Desember 2025, dengan nilai mencapai Rp9,5 miliar.

“Jika kedua sumber penerimaan itu digabungkan, uang yang diduga diterima Ade Kuswara mencapai sekitar Rp 14,2 miliar,” tegas Asep.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025.

OTT tersebut menjadi operasi kesepuluh yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang tahun 2025.

Dalam kegiatan itu, penyidik mengamankan sepuluh orang yang diduga terlibat dalam praktik suap proyek.

Sehari berselang, pada 19 Desember 2025, KPK membawa tujuh orang dari total pihak yang diamankan ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Di antara mereka terdapat Ade Kuswara Kunang serta ayahnya, HM Kunang.

Masih pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan penyitaan uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Selanjutnya, pada 20 Desember 2025, KPK secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Mereka masing-masing Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, HM Kunang (HMK), serta seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ).

Dalam konstruksi perkara ini, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang sebagai tersangka penerima suap, sementara Sarjan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Penyidik menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan guna menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

(Muhsin/fajar)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Firman Utina Kunjungi Akademi Osasuna, Tak Hanya Belajar Aspek Teknis
• 7 jam laluskor.id
thumb
Chelsea vs Aston Villa: Tayang di Mana dan Jam Berapa?
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Nenek di Jatim Diusir Paksa Ormas dari Rumahnya Sendiri hingga Alami Luka
• 6 jam laludetik.com
thumb
Hamid Awaluddin: Bendera GAM Sudah Tak Boleh Dipakai
• 8 jam laluidntimes.com
thumb
Aksi Massa Buntut Kasus Nenek Elina Diusir Paksa Oknum Ormas di Surabaya
• 4 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.