Pemkab Solok Percepat Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi

tvrinews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Tio Furqan Pratama

TVRINews, Kabupaten Solok

Pemerintah Kabupaten Solok mempercepat penyusunan Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) disertai validasi serta pemutakhiran data kerusakan dan kerugian. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Solok.

Percepatan penyusunan dokumen R3P tersebut dibahas dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat BPBD Koto Baru, Sabtu, 27 Desember 2025.

Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison, dan dihadiri Asisten I Zaitul Ikhlas, Asisten II Jefrizal, kepala OPD teknis terkait, serta pejabat dan operator yang menangani data kebencanaan di masing-masing OPD.
Kegiatan percepatan sekaligus validasi data ini dikoordinasikan oleh Bapelitbang Kabupaten Solok dengan melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis. Setiap OPD diminta segera melengkapi data kerusakan dan kerugian sebagai bahan utama dalam penyusunan dokumen R3P.

Kepala Bapelitbang Kabupaten Solok, Nafri, menjelaskan bahwa pendataan difokuskan pada lima sektor utama, yakni sektor perumahan, infrastruktur, sosial, ekonomi, serta lintas sektor.

“Data yang dikumpulkan diharapkan dapat menggambarkan kondisi riil di lapangan sehingga perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi dapat dilakukan secara tepat sasaran dan terintegrasi,” ujar Nafri.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Medison menegaskan pentingnya komitmen dan kecepatan seluruh OPD dalam memenuhi kebutuhan data tersebut. Ia menginstruksikan agar setiap OPD teknis segera menyelesaikan penginputan data sesuai dengan sektor masing-masing.

“Seluruh OPD diminta menyelesaikan penginputan data kerusakan dan kerugian paling lambat pukul 20.00 WIB malam ini agar proses penyusunan dokumen R3P dapat segera dilanjutkan sesuai jadwal,”ungkap Medison.

Pemerintah Kabupaten Solok berharap percepatan ini dapat mempercepat finalisasi dokumen R3P. Dokumen tersebut nantinya menjadi dasar pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, sekaligus sebagai dokumen pendukung dalam pengajuan bantuan ke Pemerintah Provinsi Sumatra Barat maupun pemerintah pusat.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ini 8 Titik Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di Jakarta
• 24 menit laluokezone.com
thumb
Gelandang PSIM Yogyakarta Diandra Diaz Dipinjamkan ke FC Bekasi City
• 10 jam lalugenpi.co
thumb
Manchester United Kalahkan Newcastle, Ruben Amorim Ungkap Penentu Kemenangan
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
5 Zodiak yang Paling Gampang Iri, Kamu Termasuk?
• 20 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Agak Laen: Menyala Pantiku! Lewati Agak Laen, Kalkulator Sutradara Beda dengan Tuhan
• 13 jam lalugenpi.co
Berhasil disimpan.