TANGERANG, KOMPAS.com – Polresta Tangerang menindak 10 anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin sepanjang 2025.
Dari jumlah tersebut, sembilan anggota telah menjalani sidang dan dijatuhi sanksi. Sementara satu anggota lainnya masih menjalani proses persidangan.
Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Tangerang AKP Iman Ruspandi mengatakan, enam anggota terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian.
Baca juga: Libur Tahun Baru 2026, Ganjil Genap Ditiadakan tapi E-TLE Tetap Berlaku
Pelanggaran yang dilakukan beragam, mulai dari perselingkuhan, penyalahgunaan narkoba, hingga berkendara ugal-ugalan menggunakan kendaraan dinas.
“Biasanya itu ada istri anggota yang melapor, kemudian juga ada penyalahgunaan narkoba, terus yang ugal-ugalan di Tol kemarin sedang diproses persidangannya,” ujar Iman, Sabtu (27/12/2025).
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=kasus narkoba, Propam Polri, pelanggaran etik, polresta tangerang, polisi Tangerang&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8yNy8xNzEyMjI5MS8xMC1wb2xpc2ktcG9scmVzdGEtdGFuZ2VyYW5nLWtlbmEtc2Fua3NpLWV0aWstYWRhLWthc3VzLXBlcnNlbGluZ2t1aGFu&q=10 Polisi Polresta Tangerang Kena Sanksi Etik, Ada Kasus Perselingkuhan hingga Narkoba§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Dari enam kasus pelanggaran kode etik tersebut, dua anggota sempat dijatuhi sanksi pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) karena terlibat kasus narkoba.
Namun, keduanya mengajukan banding ke Polda Banten.
“Bandingnya diterima sehingga putusan PTDH itu diganti dengan hukuman demosi,” kata Iman.
Selain pelanggaran kode etik, Propam Polresta Tangerang juga menjatuhkan sanksi disiplin kepada empat anggota yang terbukti mangkir dari tugas.
Baca juga: Polisi Bongkar Penjualan Benih Lobster Ilegal di Tangerang, 2 Orang Ditangkap
Salah satu kasus pelanggaran disiplin terjadi saat seorang anggota tidak hadir dalam pengamanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Serang, Banten, selama 13 hari.
“Dia 13 hari terus tidak hadir dalam petugas pengamanan Pilkada yang kita jadikan BKO di Serang,” ucap dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



