Wali Kota Surabaya: Kasus nenek Elina harus diselesaikan secara hukum

antaranews.com
1 hari lalu
Cover Berita
Surabaya (ANTARA) - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menekankan bahwa segala perselisihan terkait kepemilikan properti yang dialami nenek Elina Widjajanti harus diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Apapun status kepemilikan rumah tersebut, jika ada sengketa, penyelesaiannya harus melalui proses hukum. Negara kita adalah negara hukum, dan semua pihak harus menghormatinya," ujar Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Kota Surabaya, Sabtu.

Ia mengemukakan jjka kasus ini telah memicu polemik di masyarakat yang bermula dari sengketa kepemilikan, satu pihak mengklaim telah membeli rumah tersebut, sementara nenek merasa tidak pernah menjual hak miliknya.

"Perselisihan ini kian meruncing hingga berujung pada tindakan kekerasan dan pengusiran paksa terhadap nenek Elina," katanya.

Ia mengingatkan, aksi main hakim sendiri terlebih yang melibatkan kekerasan sama sekali tidak dapat dibenarkan dalam sistem hukum, terlepas dari seberapa kuat klaim kepemilikan yang dimiliki seseorang.

“Sekalipun salah satu pihak mengantongi bukti kepemilikan yang sah, penggunaan cara-cara kekerasan tetap tidak dapat ditoleransi. Seluruh sengketa harus diselesaikan melalui koridor dan mekanisme hukum yang berlaku," ujarnya.

Baca juga: Pemkot Surabaya-Kejari kerja sama pidana sanksi sosial

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan komitmen Pemkot Surabaya untuk mengawal penanganan kasus-kasus serupa hingga tuntas. Sebelumnya, Pemkot Surabaya juga aktif turun tangan dalam berbagai sengketa, seperti kasus ijazah yang ditahan, dengan koordinasi penuh bersama pihak kepolisian.

"Surabaya selalu mengedepankan prinsip yang salah dibenahi, yang benar dipertahankan, berdasarkan bukti hukum. Ini adalah bentuk konsistensi pemerintah kota dalam menegakkan aturan dan menjaga kepercayaan warga," ujarnya.

Untuk mencegah terulangnya insiden serupa, Pemkot Surabaya telah membentuk Satgas Anti Preman yang melibatkan kepolisian, TNI, dan unsur Forkompinda. Warga diimbau untuk melaporkan segala bentuk intimidasi atau tindakan premanisme ke Satgas ini, sehingga dapat ditangani secara hukum dan tidak mengganggu ketertiban kota.

Selain itu, Pemkot Surabaya juga akan menggelar pertemuan dengan semua suku dan organisasi masyarakat (ormas) di Surabaya pada awal Januari 2026. Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat kondusivitas, menumbuhkan kesadaran kolektif, dan memastikan warga memahami bahwa penyelesaian konflik harus berlandaskan hukum.

“Surabaya terdiri dari beragam suku dan agama. Kita harus menjaga persatuan dan kerukunan. Jangan biarkan perbedaan dijadikan alasan untuk memecah belah masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Tinjau Gereja, Wali Kota Surabaya titip doa untuk Surabaya-Sumatera

Baca juga: Pemkot Surabaya luncurkan robot pemadam kebakaran di medan berbahaya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Telkom AI Center of Excellence Tingkatkan Literasi AI Mahasiswa melalui Workshop Persiapan Dunia Kerja
• 19 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Hasil BRI Super League: Ezra Walian Cetak Gol, Persik Makin Benamkan Persis di Dasar Klasemen
• 22 jam lalubola.com
thumb
Harga dan Spesifikasi Xiaomi 17 Ultra: Kamera 200 MP, Edisi Khusus Leica
• 3 jam lalukatadata.co.id
thumb
Di Puncak Peringatan Hari Ibu 2025, Gubernur Khofifah Dorong Penguatan Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan Jawa Timur
• 1 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Saat Presiden Prabowo Bawa Bill Gates Bertemu Para Taipan RI
• 6 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.