Surabaya, tvOnenews.com -– Direktur RSUD Dr. Soetomo, Prof. Dr. Cita R.S. Prakoeswa., dr., Sp.DVE, Subsp. DAI, FINS-DV, FAADV, MARS, bersama jajaran manajemen rumah sakit, melaksanakan pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Agus Sahat ST, S.H., M.H beserta tim, pada Selasa (24/12) di Kantor Kejati Jawa Timur.
Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi strategis dalam rangka mendukung tata kelola pelayanan kesehatan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel. Pertemuan yang kontinyu dilakukan antara RSUD Dr Soetomo dan Kejati ini merupakan wujud komitmen bersama antara institusi pelayanan publik dan penegak hukum untuk menciptakan ekosistem pelayanan yang lancar, tertib, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Fokus pembahasan mencakup optimalisasi tata kelola rumah sakit, termasuk penataan sistem parkir swakelola yang akan dimulai per tahun 2026 mendatang, untuk memastikan semua aspek operasional berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.
Prof. Cita dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi atas pendampingan dan dukungan dari Kejati Jawa Timur. Sinergi yang terus menerus dengan penegak hukum sangat penting sebagai salah satu bentuk pencegahan dan memastikan seluruh langkah yang diambil sesuai aspek hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen penuh untuk menjalankan setiap proyek strategis, termasuk penataan parkir dan layanan pendukung lainnya, secara transparan dan akuntabel. Hal ini pada akhirnya bertujuan untuk mendukung kelancaran operasional dan meningkatkan kualitas layanan utama kami, yaitu pelayanan kesehatan bagi masyarakat,” tegas Prof. Cita.
Sementara itu, Kepala Kejati Jawa Timur, Agus Sahat juga menegaskan pentingnya kolaborasi ini.
“Kejati Jatim selalu siap mendukung dan mendampingi RSUD Dr. Soetomo sebagai rumah sakit rujukan terbesar di wilayah Indonesia Timur dalam penerapan tata kelola yang baik (good governance). Kami menghargai langkah proaktif manajemen rumah sakit yang ingin memastikan semua aktivitasnya berada dalam koridor hukum. Ini adalah bentuk konkret perlindungan terhadap aset negara dan pelayanan publik,” ujarnya.
Diskusi menghasilkan beberapa poin kesepahaman, antara lain: 1. Pendampingan Hukum Berkelanjutan: Kejati Jatim akan memberikan pendampingan hukum secara berkelanjutan untuk mendukung pelaksanaan program strategis rumah sakit. 2. Peningkatan Sistem Pengawasan Internal: RSUD Dr. Soetomo akan terus memperkuat sistem pengawasan internal dan manajemen risiko dengan berpedoman pada arahan hukum. 3. Optimalisasi Layanan Publik: Kedua belah pihak sepakat bahwa seluruh kebijakan dan penataan tata kelola harus berujung pada peningkatan kualitas dan aksesibilitas layanan bagi pasien dan masyarakat luas.



