TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) membentuk satuan tugas (satgas) penanganan darurat sampah setelah menetapkan status tanggap darurat pengelolaan sampah selama 14 hari.
Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang Selatan Essa Nugraha mengatakan, pembentukan satgas dilakukan setelah status tanggap darurat resmi ditetapkan.
“Tugas utamanya adalah membuat rencana operasi penanganan darurat yang tahapannya dimulai dari aktivasi, koordinasi, pengendalian, monitoring, hingga evaluasi,” ujar Essa saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (27/12/2025).
Baca juga: Harapan Baru dari Cipeucang, Rp 250.000 yang Dinanti Setiap Bulan
Satgas tersebut akan bekerja dalam sistem komando tanggap darurat penanganan sampah.
Sistem komando ini menjadi kerangka kerja terstruktur untuk mengintegrasikan seluruh sumber daya dari personel, peralatan, hingga anggaran, dalam penanganan darurat sampah.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Pemkot Tangerang Selatan, BPBD Tangsel, sampah tangsel, Tanggap Darurat Sampah, Satgas Sampah&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8yNy8yMDE4NTczMS90YW5nc2VsLWJlbnR1ay1zYXRnYXMtdXNhaS10ZXRhcGthbi10YW5nZ2FwLWRhcnVyYXQtc2FtcGFo&q=Tangsel Bentuk Satgas Usai Tetapkan Tanggap Darurat Sampah§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Tugas dan fungsi setiap pihak yang terlibat akan diatur secara rinci dalam rencana operasi, termasuk pengawasan dan pembinaan pengelolaan sampah selama masa tanggap darurat.
“Pelaksanaan dari pengelolaan tanggap darurat sampah tentunya akan disusun dalam sebuah laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan darurat sampah, kaitan dengan sanksi dan hukuman ya tentunya diberlakukan terhadap adanya penyimpangan,” ucap Essa.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tangerang Selatan TB Asep Nurdin mengatakan, status tanggap darurat pengelolaan sampah ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 600.1.17.3/Kep.500-Huk/2025.
Baca juga: Pemkot Tangsel Siapkan Anggaran Kompensasi bagi 2.044 KK di TPA Cipeucang
“Terkait status tanggap darurat pengelolaan sampah, kami telah menetapkannya melalui Keputusan Wali Kota Nomor 600.1.17.3/Kep.500-Huk/2025,” ujar TB Asep Nurdin saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (27/12/2025).
Ia menjelaskan, status tanggap darurat tersebut berlaku selama dua pekan, terhitung sejak 23 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026, dan masih memungkinkan untuk diperpanjang sesuai kebutuhan.
“Status tanggap darurat ini dapat kami perpanjang sesuai kebutuhan,” kata dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



