OK Bank menawarkan fasilitas Kredit Tanpa Agunan (KTA) sebagai dana talangan biaya pendidikan bagi orang tua dan profesional muda di wilayah Jabodetabek dan Karawang. Skema pembiayaan ini ditujukan untuk kebutuhan uang pangkal dan biaya semesteran pada tahun ajaran baru atau pergantian semester, ketika kebutuhan dana sering kali meningkat lebih cepat dibanding pertumbuhan pendapatan. Bank memastikan proses pengajuan berlangsung daring dan cepat, dengan persetujuan maksimal 24 jam serta pencairan dana satu hari kerja setelah dokumen lengkap.
Kepala Departemen Retail Business Development OK Bank, Eko Andhika Kotama, menyatakan akses terhadap pendidikan tidak seharusnya tertunda akibat keterbatasan likuiditas jangka pendek. Menurutnya, KTA dapat menjadi jembatan finansial yang membantu pengelolaan arus kas tanpa mengganggu dana darurat rumah tangga.
“Kami ingin mengedukasi masyarakat bahwa pendidikan tinggi adalah aset jangka panjang yang sangat bernilai, dan akses terhadapnya tidak harus tertunda karena faktor biaya awal. Melalui KTA OK Bank, para orang tua dan profesional muda dapat memenuhi kebutuhan pendaftaran atau biaya semesteran sekarang juga. Kami memposisikan solusi ini sebagai dana talangan yang cerdas agar keberlanjutan studi tetap terjamin tanpa harus mengganggu biaya operasional harian keluarga,” ujar Eko Andhika Kotama.
Baca Juga: BI Proyeksikan Kredit Perbankan Tumbuh di Atas 8% Akhir 2025
Produk KTA OK Bank ditawarkan dengan plafon pinjaman mulai dari Rp3 juta hingga Rp300 juta. Fasilitas ini dapat digunakan untuk pembiayaan pendidikan dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi. OK Bank juga menawarkan suku bunga mulai 0,79 persen per bulan dengan tenor 6 hingga 60 bulan.
Bank menilai tenor panjang memberi ruang distribusi beban cicilan secara lebih merata per bulan, sehingga pengeluaran rumah tangga tetap terjaga. Seluruh proses pengajuan dilakukan secara online dengan waktu registrasi sekitar dua menit.
Baca Juga: OJK Siapkan Asuransi Kredit untuk Dukung Ekosistem Pindar
Persyaratan administrasi meliputi status Warga Negara Indonesia berusia 21–55 tahun, memiliki penghasilan tetap, serta berdomisili di Jabodetabek dan Karawang. OK Bank menyatakan proses persetujuan dilakukan dalam waktu maksimal 24 jam, sementara pencairan dana berlangsung satu hari kerja setelah dokumen terpenuhi.
Kebijakan ini hadir di tengah kebutuhan dana pendidikan yang meningkat pada periode pergantian tahun ajaran. Lonjakan biaya awal kerap menimbulkan tekanan likuiditas bagi rumah tangga ketika tabungan belum mencukupi. Manajemen arus kas melalui dana talangan dinilai membantu menjaga keberlanjutan studi tanpa mengganggu beban keuangan jangka pendek.
Sebagai lembaga jasa keuangan yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), OK Bank menyebutkan bahwa seluruh skema pembiayaan dirancang transparan dan terukur. Bank memosisikan produk KTA sebagai alternatif pembiayaan sementara bagi masyarakat yang membutuhkan akses dana cepat untuk keperluan pendidikan.




