Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa Pemerintah Aceh tidak menetapkan besaran baru upah minimum provinsi (UMP) 2026, mengingat kondisi bencana yang melanda wilayah Sumatra.
Dengan demikian, Aceh akan kembali menggunakan besaran UMP 2025 yang sebesar Rp3.685.616 untuk tahun depan. Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri.
“Hanya Aceh yang pakai UMP 2025 [untuk tahun depan],” kata Indah saat dihubungi Bisnis, Sabtu (27/12/2025).
Sementara itu, provinsi lain yang tidak mengalami kenaikan nilai UMP 2026 adalah Provinsi Papua Tengah, yakni tetap sebesar Rp4.285.848.
Namun, hal itu telah diputuskan oleh Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa dalam Surat Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/334/2025 tentang UMP Papua Tengah 2026. Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil analisis kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan terkini.
“Kami mengharapkan seluruh dunia usaha dan masyarakat dapat mematuhi keputusan ini demi kesejahteraan pekerja,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Papua Tengah Frest James Borai dalam keterangan terpisah.
Seiring dengan Aceh yang dipastikan tetap menggunakan nilai UMP 2025 untuk tahun depan, maka tersisa satu provinsi yang belum resmi mengumumkan besaran UMP 2026, yakni Papua Pegunungan.
Namun, berdasarkan data rekap UMP 2026 yang diterima Bisnis, UMP Papua Pegunungan tahun depan naik 5,2%, dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.508.714. Penetapan tersebut masih menunggu SK Gubernur.
Berikut daftar UMP 2026 di seluruh provinsi Indonesia:
- DKI Jakarta: Rp5.729.876, naik 6,17% atau Rp333.115
- Papua Pegunungan: Rp4.508.714, naik 5,2% atau Rp222.864 (belum diumumkan)
- Papua Selatan: Rp4.508.100, naik 5,19% atau Rp222.250
- Papua: Rp4.436.283, naik 3,51% atau Rp150.433
- Papua Tengah: Rp4.285.848 (tetap)
- Kepulauan Bangka Belitung: Rp4.035.000, naik 4,09% atau Rp158.400
- Sulawesi Utara: Rp4.002.630, naik 6,02% atau Rp227.205
- Sumatra Selatan: Rp3.942.963, naik 7,1% atau Rp261.392
- Sulawesi Selatan: Rp3.921.088, naik 7,21% atau Rp263.560
- Kepulauan Riau: Rp3.879.520, naik 7,06% atau Rp255.866
- Papua Barat: Rp3.841.000, naik 6,25% atau Rp226.000
- Riau: Rp3.780.495, naik 7,74% atau Rp271.720
- Kalimantan Utara: Rp3.775.243, naik 5,45% atau Rp195.083
- Papua Barat Daya: Rp3.766.000, naik 4,2% atau Rp152.000
- Kalimantan Timur: naik 5,12% atau Rp183.117,23 menjadi Rp3.762.431
- Kalimantan Selatan: Rp3.725.000, naik 6,54% atau Rp228.805
- Kalimantan Tengah: Rp3.686.138, naik 6,12% atau Rp212.517
- Aceh: Rp3.685.616 (nilai UMP 2025)
- Maluku Utara: Rp3.510.240, naik 3% atau Rp102.240
- Jambi: Rp3.471.497, naik 7,32% atau Rp236.962
- Gorontalo: Rp3.405.144, naik 5,69% atau Rp183.413
- Maluku: Rp3.334.490, naik 6,14% atau Rp192.790
- Sulawesi Barat: Rp3.315.934, naik 6,81% atau Rp211.504
- Sulawesi Tenggara: Rp3.306.496, naik 7,58% atau Rp232.944
- Sumatra Utara: naik 7,9% atau Rp236.412 menjadi Rp3.228.949
- Bali: Rp3.207.459, naik 7,04% atau Rp210.898
- Sumatra Barat: Rp3.182.955, naik 6,3% atau Rp188.762
- Sulawesi Tengah: Rp3.179.565, naik 9,08% atau Rp264.565
- Banten: Rp3.100.881, naik 6,74% atau Rp195.762
- Kalimantan Barat: Rp3.054.552, naik 6,12% atau Rp176.266
- Lampung: Rp3.047.734, naik 5,35% atau Rp154.664
- Bengkulu: Rp2.827.250, naik 5,89% atau Rp157.211
- Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp2.673.861, naik 2,73% atau Rp70.930
- Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp2.455.898, naik 5,45% atau Rp126.929
- Jawa Timur: Rp2.446.881, naik 6,11% atau Rp140.896
- DI Yogyakarta (Jogja): Rp2.417.495, naik 6,78% atau Rp153.415
- Jawa Tengah: Rp2.327.386, naik 7,28% atau Rp158.037
- Jawa Barat: Rp2.317.601, naik 5,77% atau Rp126.369



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5417976/original/049724300_1763555921-InShot_20251119_193350409.jpg)