FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Setelah tujuh tahun proses hukum yang menghadirkan 76 saksi untuk memberikan keterangan, Pengadilan Malaysia mevonis hukuman penjara kepada mantan Perdana Menterinya, Najib Razak, atas tuduhan penyalahgunaan wewenang dan pencucian uang.
Vonis itu dikeluarkan pada Jumat sore (26/12/2025). Seorang hakim menyatakan dia bersalah atas empat tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 tuduhan pencucian uang.
Menanggapi hal itu, tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Umar Sahadat Hasibuan atau Gus Umar membandingkan ketegasan penegakan hukum di Malaysia dengan hukum di Indonesia yang dinilainya lemah.
“Dalam penegakan hukum, Malaysia sangat hebat. Eks PM Najib dihukum 15 tahun penjara karena korupsi. Di sini hukum sangat lemah,” tulis Gus Umar, dikutip dari akum media sosialnya, Sabtu (27/12/2025).
Dia menambahkan, penegakan hukum di Indonesia dinilainya lemah jangankan ke mantan Presiden, ke mantan Menag pun mandul.
“Jagnankan ke eks presiden, ke eks Menag saja KPK_RI mandul kayak tempe lembeknya,” tutup Gus Umar.
Untuk diketahui, kasus yang menimpa mantan PM Malaysia, Najib Razak, merupakan sidang terbesar jilid II terkait dengan skandal dana negara bernilai miliaran dolar.
Pada sidang jilid I beberapa tahun lalu, dia dinyatakan bersalah atas seluruh dakwaan dalam sidang skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Ketika itu Najib divonis 12 tahun penjara, tapi masa hukumannya dikurangi menjadi enam tahun.
Kali ini, Najib yang telah berusia 72 tahun, dituduh menggelapkan hampir 2,3 miliar ringgit Malaysia atau sekitar Rp9,54 triliun dari dana kekayaan negara Malaysia, 1Malaysia Development Berhad (1MDB). (bs-sam/fajar)




