Makassar: Polisi terus mendalami kasus perambahan hutan di Kecamatan Tombolo Pao, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Delapan saksi telah diperiksa untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam pemanfaatan izin pengelolaan hutan tersebut.
“Kami telah memeriksa delapan orang saksi terkait dugaan perambahan hutan di wilayah Tombolo Pao,” kata Kasatreskrim Polres Gowa, AKP Bakhtiar, Sabtu, 27 Desember 2025.
Delapan saksi yang telah dimintai keterangan masing-masing berinisial PS selaku Kepala Desa Erelembang, AT Kepala Dusun Erelembang, HT anak pemilik koperasi pengelola hutan, MS pegawai Dinas Kehutanan, serta empat warga setempat berinisial IK, MK, SM, dan PK.
Baca Juga :
Puluhan Hektare Hutan Lindung di Kabupaten Gowa Hilang Akibat Pembalakan LiarPenyelidikan difokuskan pada izin pengelola yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi pengambilan getah pinus. Izin tersebut tidak mencakup pembukaan lahan atau aktivitas lain yang dapat merusak kawasan hutan lindung.
“Saat ini kami masih mendalami keterangan para saksi dan mengumpulkan alat bukti. Dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan peningkatan status ke tahap penyidikan serta penetapan tersangka,” jelas Bachtiar.
Penanganan kasus ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Gowa dan Polres Gowa dalam menjaga kelestarian lingkungan. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan peninjauan langsung lokasi perambahan oleh Wakil Bupati dan Kapolres Gowa. Dari hasil tinjauan lapangan, luas hutan lindung yang menjadi sasaran perambahan ilegal diperkirakan mencapai puluhan hektare.
Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin dan Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, saat meninjau hutan yang sudah gundul, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Istimewa.
Sebelumnya, Wakil Bupati dan Kapolres Gowa telah menggelar pertemuan khusus guna membahas maraknya dugaan perambahan hutan di wilayah Tombolo Pao. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat memperkuat sinergi untuk menindak tegas setiap perusakan hutan serta penyalahgunaan izin yang merugikan lingkungan dan masyarakat.
Polres Gowa akan menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan transparan. Jika terbukti terjadi pelanggaran hukum, para pihak yang terlibat terancam dijerat Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

