JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memberikan relaksasi pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) bagi calon haji yang berasal dari daerah-daerah terdampak bencana di Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Kebijakan ini diberikan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kondisi objektif calon haji yang terdampak situasi darurat.
Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj Ian Heriyawan menjelaskan, bencana alam yang terjadi di wilayah Sumatera berpengaruh terhadap kesiapan jemaah haji.
“Dampak bencana ini tergambar dari masih rendahnya persentase pelunasan biaya haji pada tahap pertama, khususnya di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara,” ujar Ian di Jakarta, Jumat (26/12/2025), dikutip dari laman resmi Kemenhaj di haji.go.id.
Baca Juga: Daftar Rincian Biaya Haji 2026 di Tiap Embarkasi, Surabaya Tertinggi
Dia mengatakan rendahnya angka pelunasan diduga dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain ketidaksiapan biaya jemaah akibat bencana, gangguan infrastruktur perbankan, terganggunya sarana dan layanan kesehatan untuk keperluan pemeriksaan istithaah kesehatan, serta kondisi personal jemaah pascabencana.
Sebagai bentuk relaksasi, Kemenhaj tetap memberikan kesempatan bagi jemaah haji dari ketiga provinsi tersebut untuk melakukan pelunasan pada tahap kedua yang dijadwalkan pada 2-9 Januari 2026.
Berdasarkan data Kemenhaj, tahap pertama pelunasan biaya haji, Provinsi Aceh mencatat persentase pelunasan terendah sebesar 56,58 persen, sementara Sumatera Utara sebesar 62,5 persen.
Angka tersebut masih berada di bawah rata-rata nasional yang mencapai 73,99 persen.
Adapun Provinsi Sumatera Barat masih mencatatkan persentase pelunasan di atas rata-rata nasional.
Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- pelunasan haji 2026
- kemenhaj
- relaksasi pelunasan haji 2026
- pelunasan biaya haji
- biaya haji
- haji 2026




