Jejak Toxic Peneror Bom Sekolah Depok ke Mantan Pacar

detik.com
5 jam lalu
Cover Berita
Depok -

Mahasiswa berinisial HRR (23) mencatut nama pacarnya untuk mengirim ancaman bom ke 10 sekolah di Kota Depok, Jawa Barat karena lamarannya ditolak. HRR juga sering meneror pacarnya itu dengan membuat orderan fiktif.

Kapolres Metro Depok Kombes Abdul Waras menyampaikan dalam konferensi pers, Jumat (26/12/2025), bahwa tersangka HRR sengaja membuat akun e-mail untuk mengirim teror ke sekolah-sekolah di Depok dengan mencatut nama pacarnya, wanita inisial K.

"Jadi sebenarnya dapat kami sampaikan tadi tambahan, bahwa tersangka Saudara H membuat email baru seakan-akan identitasnya adalah Saudari K," kata Abdul Waras.

Abdul Waras menyampaikan bahwa HRR kerap meneror mantan pacarnya itu sejak beberapa tahun yang lalu. Tersangka membuak akun seolah-olah K untuk membuat reputasi mantan pacarnya itu hancur.

"Itu juga sering dilakukan di tahun 2022, 2023, dan 2024. Tersangka Saudara H ini membuat akun-akun medsos palsu yang menjelek-jelekkan Saudari K," katanya.

Baca juga: Sosok Peneror Bom ke 10 Sekolah Depok Ternyata Mahasiswa Jurusan IT

K sendiri kerap mendapatkan teror berupa order fiktif yang ditujukan ke alamat rumah dan kampusnya.

"Dan juga banyak juga order fiktif makanan ke rumah dan juga ke kampus Saudari K. Yang memang bukan dipesan ataupun dilakukan order sendiri oleh Saudari K sendiri," katanya.

HRR mengirimkan e-mail teror ke 10 sekolah di Depok pada 23 Desember 2025. Hasil penyelidikan polisi terungkap, pelaku sebenarnya bukanlah K, tetapi HRR yang merupakan mantan pacarnya.

"Jadi memang dapat kami pastikan berdasarkan juga alat bukti, keterangan saksi-saksi juga, dan juga keterangan dari tersangka, bahwa memang yang bersangkutan membuat email, akun Instagram, akun Facebook mengatasnamakan Saudari K. Namun pada saat kasus ini tentunya yang menjadi korban ataupun jadi pelapor adalah dari pihak sekolah," paparnya.

Saat ini HRR ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Depok. Polisi menjerat HRR dengan pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun dan/atau denda maksimal Rp 750 Juta. Tersangka juga dijerat Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun bui atau Pasal 336 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun bui.

Baca juga: 3 Pengakuan Peneror Bom ke Sekolah Depok karena Lamaran Ditolak Pacar


Simak juga Video: Pelaku Ledakan SMA 72 Beli Bahan Bom via Online, Ngaku untuk Ekskul




(mea/dhn)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ziarah Makam hingga Groundbreaking Museum Marsinah, Kapolri: Mengenang Pahlawan Nasional Buruh
• 17 jam laluokezone.com
thumb
Kepungan Sampah di Tangsel yang Makin Bikin Warga Kesal
• 4 jam laludetik.com
thumb
Antisipasi Tanah Makam Amblas saat Musim Hujan, Ini Langkah Al Azhar Memorial Garden
• 10 jam laludisway.id
thumb
Update Bencana Aceh Sumatra: Korban Jiwa 1.138, Perbaikan Jalan dan Jembatan Dikebut
• 16 jam lalubisnis.com
thumb
Hasil Rapat Konsultasi Syuriyah PBNU Sudah Final, Islah Dua Kubu Harus Terjadi
• 14 jam lalumerahputih.com
Berhasil disimpan.