Pantau - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mencatat sebanyak 1.882 narapidana berisiko tinggi telah dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan dengan pengamanan maksimum dan super maksimum di Nusakambangan, Jawa Tengah, hingga akhir tahun 2025.
Pemindahan ini dilakukan sebagai upaya menciptakan lapas dan rutan yang bebas dari gangguan keamanan dan ketertiban, serta bentuk penerapan pembinaan berbasis risiko.
Dorong Zero Narkotika dan HP, 130 Narapidana Dipindahkan Terbaru dari Tiga Provinsi
Dirjenpas Mashudi menyatakan bahwa pemindahan ini diharapkan memberikan dampak besar terhadap peningkatan keamanan, termasuk target zero narkotika dan handphone di lingkungan pemasyarakatan.
"Sampai dengan menjelang tutup tahun ini, total sudah 1.882 warga binaan high risk seluruh Indonesia kami pindahkan ke Nusakambangan. Kami berharap upaya ini dapat berdampak besar dalam peningkatan keamanan dan ketertiban di lapas dan rutan, khususnya zero narkotika dan handphone seperti yang selalu diingatkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto," ujar Mashudi dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Minggu (28/12).
Pemindahan terbaru dilakukan pada Sabtu, 27 Desember 2025, melibatkan 130 narapidana risiko tinggi dari wilayah Jambi, Riau, dan Banten.
Para narapidana tersebut ditempatkan di enam lapas berbeda di Nusakambangan, dengan rincian sebagai berikut:
5 orang di Lapas Batu
31 orang di Lapas Karanganyar
17 orang di Lapas Besi
30 orang di Lapas Gladakan
17 orang di Lapas Narkotika
30 orang di Lapas Ngaseman
Pemindahan Sesuai Prosedur, Tujuan Akhir Ubah Perilaku Narapidana
Koordinator Wilayah Nusakambangan sekaligus Kepala Lapas Batu, Irfan, menyebut proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas gabungan dari Direktorat Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, Kantor Wilayah dari masing-masing provinsi asal narapidana, serta aparat kepolisian.
"Penerimaan dilakukan sesuai SOP (prosedur operasional standar), antara lain, pemeriksaan kesehatan dan kegiatan administrasi lainnya," jelas Irfan.
Mashudi menegaskan, selain alasan keamanan, pemindahan ini bertujuan untuk mendorong perubahan perilaku narapidana agar menyadari kesalahannya dan dapat kembali menjadi warga negara yang baik saat kembali ke masyarakat.




