Banggar DPR Tegaskan Penjual Wajib Terima Pembayaran Cash, Tolak Tunai Bisa Dipidana

kompas.tv
6 jam lalu
Cover Berita
Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah. (Sumber: ANTARA/HO-Banggar DPR RI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Anggaran DPR RI mengingatkan para pelaku usaha agar tidak sembarangan menolak pembayaran tunai menggunakan rupiah. Sebab, tindakan tersebut bisa berujung sanksi pidana hingga satu tahun penjara dan denda maksimal Rp200 juta.

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menegaskan, rupiah memiliki kedudukan hukum yang jelas sebagai alat pembayaran sah di Indonesia. Ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Sesuai UU tersebut, rupiah merupakan alat pembayaran yang sah dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Oleh sebab itu, tidak diperkenankan bagi pihak manapun menolak penggunaan mata uang rupiah di dalam negeri," kata Said dalam keterangannya, Sabtu (28/12/2025) mengutip Antara.

Baca Juga: Usut Aliran Dana Bank BJB: KPK akan Periksa Orang Dekat RK, Pukat UGM Desak Gadget RK Juga Diperiksa

Respons Video Viral Penolakan Pembayaran Tunai

Pernyataan Said muncul menyusul viralnya sebuah video di media sosial. Dalam unggahan akun Instagram @arli_alcatraz, terlihat seorang konsumen lansia memprotes sebuah toko roti di halte Transjakarta kawasan Monas karena menolak pembayaran tunai pada Kamis (18/12/2025).

Dalam video tersebut, pihak toko disebut hanya menerima pembayaran melalui QRIS, sehingga pembeli tidak diberi opsi membayar menggunakan uang tunai.

Situasi ini, menurut Said, menjadi alarm penting bagi pemerintah dan DPR untuk memperkuat edukasi publik terkait penggunaan rupiah.

Said menilai masih banyak pelaku usaha yang keliru memahami batasan pembayaran digital. Menurutnya, layanan nontunai tidak boleh menghilangkan hak konsumen membayar dengan uang tunai.

Ia pun berharap Bank Indonesia (BI) ikut aktif mengedukasi masyarakat dan pelaku usaha bahwa rupiah tetap menjadi mata uang nasional dan alat pembayaran yang sah.

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Desy-Afrianti

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • DPR RI
  • Banggar DPR
  • rupiah
  • pembayaran tunai
  • QRIS
  • merchant
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
UPDATE: Korban Tewas Bencana Sumatra Jadi 1.138 Jiwa, 163 Masih Hilang
• 22 jam laluidntimes.com
thumb
Kebijakan VoA 7 Hari di Bintan Dorong Pariwisata, Penerimaan Negara Turun tapi Lalu Lintas Wisatawan Naik Tajam
• 22 jam lalupantau.com
thumb
5 Berita Populer: Delon Ingin Adopsi Anak; Wardatina Mawa Tak Sebar CCTV
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Daftar Saham Penggerak Utama IHSG Sepanjang Tahun: BBCA, ASII, PANI hingga PTRO
• 7 jam lalukatadata.co.id
thumb
Siap-siap Lapor Pajak Pakai Coretax Mulai 1 Januari 2026
• 11 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.