JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyesalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyetop penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara pada 2007-2014.
Boyamin mengatakan, kasus itu sebenarnya sudah memiliki tersangka, yakni mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman.
Namun, ketika Aswad hendak ditahan, dia disebut sengaja sakit, sehingga batal ditahan KPK.
Baca juga: Saat KPK Menutup Bab Panjang Kasus Eksploitasi Nikel Konawe Utara yang Bergulir sejak 2009
"Saya menyesalkan penyetopan itu, karena dulu sudah diumumkan tersangkanya itu bahkan diduga menerima suap. Dan ketika tersangkanya mantan bupati, ketika mau ditahan, menyakitkan diri sehingga tidak jadi ditahan. Padahal saya punya data dia habis itu bisa ikut kampanye, bisa test drive mobil toyota," ujar Boyamin saat dihubungi Kompas.com, Minggu (28/12/2025).
"Aswad sangat sehat, terbukti mampu berdiri dan beli mobil baru pasca tidak jadi ditahan KPK," sambungnya seraya menunjukkan foto Aswad membeli mobil.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Boyamin Saiman, MAKI, KPK hentikan kasus nikel, KPK hentikan penyidikan kasus izin tambang Konawe Utara, KPK SP3 kasus izin tambang Konawe Utara, kasus izin tambang Konawe Utara&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8yOC8xMDU4MjE4MS9tYWtpLXNlbnRpbC1rcGstdGVsbWkteWFuZy1zdG9wLWthc3VzLWl6aW4tdGFtYmFuZy15YW5nLXJ1Z2lrYW4tbmVnYXJhLXJwLTI3&q=MAKI Sentil KPK "Telmi" yang Stop Kasus Izin Tambang yang Rugikan Negara Rp 2,7 Triliun§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Boyamin menyampaikan, MAKI sangat menyayangkan dan menyesalkan KPK yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus izin tambang tersebut.
Kini, Boyamin berkirim surat ke Kejaksaan Agung (Kejagung) agar mereka saja yang menangani perkara tersebut.
"Yang kedua, saya sudah berkirim surat dengan Kejagung untuk menangani perkara ini. Untuk memulai penyidikan baru atau mulai penanganan baru," jelas Boyamin.
Baca juga: Alasan KPK Setop Penyidikan Izin Tambang Konawe Utara: Tak Cukup Bukti
Boyamin mengatakan, dirinya juga hendak menempuh praperadilan terkait penyetopan kasus ini.
Namun, jika Kejagung cepat dalam menangani perkara yang disetop KPK itu, maka Boyamin tidak jadi menempuh upaya praperadilan.
Dia pun menyentil KPK yang terlalu lemot dan 'telmi'.
"Dan juga sebenarnya KPK itu agak memang lemot, agak telmi, telat mikir, terhadap perkara-perkara yang sebenarnya bisa ditangani korupsi. Nah kasus tambang itu kan kalau Kejagung berani, nikel, timah berani," imbu Boyamin.
Baca juga: KPK Setop Penyidikan Izin Tambang Konawe Utara Diduga Rugikan Negara Rp 2,7 T
Kasus Izin Tambang di Konawe UtaraBerdasarkan catatan Kompas.com, KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka pada 3 Oktober 2017.
Mantan penjabat Bupati periode 2007-2009 itu diduga menerima suap Rp 13 miliar. Perbuatannya juga diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,7 triliun.
Suap Rp 13 miliar diduga diterima Aswad terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara.




