Calon Jamaah Terdampak Bencana Sumatera Dapat Keringanan Pelunasan Biaya Haji 2026

idxchannel.com
6 jam lalu
Cover Berita

Kemenhaj memberikan keringanan pelunasan biaya perjalanan haji bagi calon jamaah terdampak bencana Sumatera.

Calon Jamaah Terdampak Bencana Sumatera Dapat Keringanan Pelunasan Biaya Haji 2026 (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Kementerian Haji dan Umrah RI (Kemenhaj) memberikan keringanan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2026 bagi calon jamaah haji yang terdampak bencana di wilayah Sumatera.

Direktur Jenderal Pelayanan Haji dan Umrah, Ian Heriyawan menjelaskan, bencana alam yang terjadi di wilayah Sumatera berpengaruh terhadap kesiapan jamaah haji di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Baca Juga:
Pelunasan Bipih Haji 2026 Tahap I Capai 73,99 Persen, Tahap II Siap Dimulai Januari

“Dampak bencana ini tergambar dari masih rendahnya persentase pelunasan biaya haji pada tahap pertama, khususnya di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara,” kata Ian dikutip Minggu (28/12/2025).

Berdasarkan data tahap pertama, Provinsi Aceh mencatat persentase pelunasan terendah sebesar 56,58 persen, dan Sumatera Utara sebesar 62,5 berada di bawah rata-rata nasional yang mencapai 73,99 persen. Sementara itu, Sumatera Barat masih mencatatkan persentase pelunasan di atas rata-rata nasional.

Baca Juga:
20 Ribu Calon Jamaah Haji 2026 Asal Sumatera Terkendala Pelunasan Biaya Usai Diterjang Bencana

Ian menjelaskan, rendahnya angka pelunasan dipengaruhi oleh sejumlah faktor seperti ketidaksiapan biaya jamaah akibat bencana, gangguan infrastruktur perbankan, terganggunya sarana dan layanan kesehatan untuk keperluan pemeriksaan istithaah kesehatan, serta kondisi personal jamaah pascabencana.

Sebagai bentuk relaksasi, Kemenhaj tetap memberikan kesempatan bagi jamaah haji dari ketiga provinsi untuk melakukan pelunasan pada tahap kedua yang dijadwalkan pada 2-9 Januari 2026.

Baca Juga:
Menhaj Sebut Kampung Haji di Arab Saudi Belum Bisa Digunakan pada 2026

“Selain itu, relaksasi tambahan seperti perpanjangan waktu khusus bagi tiga provinsi terdampak bencana akan dipertimbangkan setelah dilakukan evaluasi terhadap hasil pelunasan tahap kedua,” ujarnya.

Kendati demikian, Ian menegaskan bahwa Kemenhaj tetap harus menjaga ketepatan jadwal pelunasan secara nasional. Hal ini berkaitan dengan ketentuan dari Pemerintah Arab Saudi yang menetapkan batas akhir input data jamaah untuk keperluan visa pada 8 Februari 2026.

“Kami berupaya menyeimbangkan antara empati terhadap kondisi jamaah terdampak bencana dan kepatuhan terhadap timeline penyelenggaraan ibadah haji internasional. Prinsipnya, negara hadir untuk memberikan solusi terbaik tanpa mengganggu keseluruhan tahapan haji,” tuturnya.

Kemenhaj mengimbau jamaah haji di wilayah terdampak bencana untuk terus berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Haji dan Umrah setempat serta memanfaatkan kesempatan pelunasan tahap kedua sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

(DESI ANGRIANI)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
AS Tegaskan Afrika Selatan Tetap di G20, Polandia Tidak Jadi Anggota Tetap Meski Diundang
• 23 jam lalupantau.com
thumb
Kesaksian Mengerikan Warga Agam saat Diguncang Gempa M 4,7, Posko Pengungsian Bergoyang
• 50 menit lalurctiplus.com
thumb
Kodim 1702/Jayawijaya tegaskan Natal perkuat nilai toleransi
• 1 jam laluantaranews.com
thumb
6 Jembatan Bailey di Aceh Rampung, 12 Lainnya Dipercepat
• 14 jam laluidxchannel.com
thumb
Hasil Super League: Tekuk PSM, Persib Bandung Ambil Alih Puncak Klasemen
• 19 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.